News

Diduga Lakukan Fitnah, Aktivis MM Dilaporkan Ke Polres Mojokerto*

Metro24, Mojokerto – Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

 

Dasar laporan yang dilakukan oleh gabungan dari aktivis Ormas, LSM dan LBH tersebut akibat ulah dari MM yang tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Sumidi, Dumain dan Herianto yang secara langsung dituduh menerima kopensasi dari Kejaksaan pasca unras pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu di kantor Inspektorat Mojokerto.

 

Kesempatan diberikannya permintaan maaf secara terbuka itu pernah disampaikan salah aktivis yakni Abdul Khodim kepada MM pada saat pertemuan di salah satu ruangan Kesbangpol pada tanggal 15 Januari 2026. Namun, hingga saat ini hal itu tidak dilakukannya.

 

“Maka dari itu, tidak ada jalan lain, mau tidak mau, demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami semua, maka kami mengambil langkah hukum,” jelas Herianto kepada awak media cekpos.

 

Sumidi menambahkan, memang pada saat di ruangan Kesbangpol MM sempat menyampaikan kata “maaf bila saya salah”.

 

“Maka, anggapan kami bahasa itu perlu didalami arti kebenarannya. Yang berhak menentukan benar dan tidaknya itu pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.

 

Dalam celotehannya MM itu, selain merugikan para pelapor secara pribadi, juga berpotensi mencemarkan nama baik beberapa institusi diantaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Kesbangpol Mojokerto.

 

Karena, ada bahasa pengalihan sasaran unras dikarenakan ada preasure dan intimidasi dari Polres dan Kejaksaan, juga secara tidak langsung MM menuduh Kejari Mojokerto memberikan kopensasi melalui Kesbangpol Mojokerto.

 

Adapun laporan pengaduan telah diterima dengan no 106/GMB/MJK/1/26 dengan sangkaan terduga melanggar pasal 263 dan pasal 264 Undang-Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL.

 

Di sisi lain, melalui Kasi Intelnya, Kajari Mojokerto membantah dan dengan tegas mengatakan tidak benar apa yang disampaikan MM.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku sekretaris Kesbangpol Mojokerto.

 

“Pada prinsipnya, kesbangpol selama ini merangkul semua elemen masyarakat supaya Kabupaten Mojokerto aman, nyaman tanpa ada suatu gejolak. Dan apa yang terjadi saat ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,” terangnya.

 

“Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan GMB ke Polres Mojokerto ini, besar harapan akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar kedepannya terduga bisa menjaga etikanya dalam berorganisasi sekaligus mendapatkan efek jera akibat perbuatannya,”ungkap Mujiono/Cak Aji salah satu aktivis yang turut mendampingi laporan.

This post was published on 21/01/2026 1:18 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Besok Ditanam, Kanit Reskrim Polsek Cerenti Pimpin Pengecekan Lahan Jagung di Desa Sikakak

  Kuansing – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti terus berkomitmen mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan…

4 jam ago

Kapolres Gresik Terima Silaturahmi DPD LDII, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, GRESIK - Upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan Polres Gresik melalui sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.…

5 jam ago

Jangan Gadaikan Harga Diri Hanya Demi Dua Juta Rupiah

Metro24, Mojokerto – “Kehormatan dan harga diri jauh lebih utama daripada nilai materi yang sementara.” Pernyataan tegas itu disampaikan Advokat…

18 jam ago

Kapolsek Cerenti Cek Lahan 6 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Metro24, Kuantan Singingi - Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli memimpin langsung pengecekan lahan ketahanan pangan enam desa di Kecamatan Cerenti,…

1 hari ago

DPP LPKAN INDONESIA Apresiasi Reformasi Propam Polri dan Tindakan Tegas Bareskrim Mabes Polri terhadap Oknum Perwira

Metro24, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN INDONESIA) mengapresiasi dua langkah penting yang…

1 hari ago

IPAL Andre Raja Nusantara Hadir Berikan Solusi Modern Sistem Pengolahan Air Limbah

Metro24, SIDOARJO -Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, IPAL Andre…

1 hari ago