Metro24 – Perempuan kerap menghadapi kondisi yang menyebabkan puasa Ramadhan terlewat, mulai dari haid, nifas, kehamilan, hingga menyusui.
Situasi ini membuat mereka memiliki utang puasa yang wajib diganti di luar bulan Ramadhan.
Islam memberikan kelonggaran waktu yang cukup panjang untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, persoalan muncul ketika utang puasa belum juga ditunaikan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang hukum dan konsekuensi yang harus dijalani.
Penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam kitab Kasyifat as-Saja ‘Ala Safinat an-Naja karya Syekh Imam Nawawi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut penjelasan lengkapnya.
Qadha puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan syar’i. Hal ini ditegaskan dalam hadits riwayat Muslim dari Sayyidah Aisyah RA:
“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim No. 335)
Jumlah qadha puasa disesuaikan dengan hari yang ditinggalkan dan wajib dilaksanakan setelah Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Jika qadha puasa belum ditunaikan hingga Ramadhan berikutnya
Apabila seseorang belum melunasi utang puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan adanya konsekuensi tambahan. Kewajiban yang harus dilakukan meliputi:
Dalam mazhab Syafi’iyah, satu mud setara dengan sekitar 543 gram makanan pokok, sedangkan menurut Hanafiyah sekitar 815 gram. Namun, kewajiban fidyah gugur apabila keterlambatan disebabkan oleh sakit yang berlangsung terus-menerus hingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Sementara itu, pendapat lain yang dikemukakan Imam Hanafi dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa fidyah tidak wajib. Menurut pandangan ini, cukup mengqadha puasa disertai dengan taubat kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi.
Allah SWT memberikan waktu hingga 11 bulan untuk melunasi utang puasa Ramadhan. Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pelaksanaannya karena penundaan dapat berujung pada kelalaian.
Qadha puasa sebaiknya diprioritaskan, misalnya dengan menjadwalkan puasa pengganti secara rutin atau menunaikannya sebelum menjalankan puasa sunnah seperti puasa Syawal. Mengganti puasa Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab atas kewajiban ibadah yang telah ditetapkan.
This post was published on 25/01/2026 11:29 am
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…
Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…
Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…