News

Musawwi Ketua Sapura: Urus KTP Surabaya Wajib Surat Tanah Bentuk Diskriminasi Terhadap Warga

Metro24, SURABAYA – Kebijakan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pengurusan pindah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mewajibkan melampirkan surat tanah menuai polemik dan keluhan warga.

 

Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga Kota Surabaya, khususnya masyarakat kecil yang tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah.

 

“Pemkot Surabaya tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Semua warga Surabaya punya hak yang sama, tanpa dibeda-bedakan,” ujar Musawwi, Senin (26/1/2026).

 

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan warga yang hanya melakukan pindah domisili antar kelurahan, namun diwajibkan menyertakan surat tanah. Jika tidak melampirkan dokumen tersebut, proses administrasi disebut tidak dapat dilanjutkan.

 

“Ini jelas dzalim. Banyak warga Surabaya yang rumahnya ngontrak, tinggal di tanah PT KAI, atau kawasan bantaran yang memang tidak memiliki surat tanah. Tapi bukan berarti mereka bukan warga Surabaya,” tegasnya.

 

Musawwi menyebut, ribuan warga Surabaya saat ini menempati hunian dengan status lahan yang belum bersertifikat atas nama pribadi. Kondisi tersebut membuat mereka kebingungan dan terhambat dalam mengurus administrasi dasar seperti KTP dan KK.

 

Pemerintah seharusnya hadir melayani, bukan malah mempersulit. Administrasi kependudukan itu hak dasar warga negara,” katanya.

 

Ia pun meminta Wali Kota Surabaya dan khususnya Kepala Dispendukcapil agar segera bersikap bijak dan mengevaluasi kebijakan tersebut.

 

“Kami minta kebijakan ini segera diperbaiki. Jangan membeda-bedakan warga sendiri. Ingat, kalian dibayar dari keringat rakyat, jadi melayaninya harus sepenuh hati,” ucap Musawwi.

 

Selain itu, Musawwi juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik tersebut.

 

“Ini harus didengar Ombudsman. Kalau tidak segera diperbaiki, lebih baik Kepala Dispendukcapil mundur saja, atau warga Surabaya yang akan membuatnya mundur,” pungkasnya. (Redho)

This post was published on 28/01/2026 1:25 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Besok Ditanam, Kanit Reskrim Polsek Cerenti Pimpin Pengecekan Lahan Jagung di Desa Sikakak

  Kuansing – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti terus berkomitmen mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan…

2 jam ago

Kapolres Gresik Terima Silaturahmi DPD LDII, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, GRESIK - Upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan Polres Gresik melalui sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.…

3 jam ago

Jangan Gadaikan Harga Diri Hanya Demi Dua Juta Rupiah

Metro24, Mojokerto – “Kehormatan dan harga diri jauh lebih utama daripada nilai materi yang sementara.” Pernyataan tegas itu disampaikan Advokat…

16 jam ago

Kapolsek Cerenti Cek Lahan 6 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Metro24, Kuantan Singingi - Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli memimpin langsung pengecekan lahan ketahanan pangan enam desa di Kecamatan Cerenti,…

1 hari ago

DPP LPKAN INDONESIA Apresiasi Reformasi Propam Polri dan Tindakan Tegas Bareskrim Mabes Polri terhadap Oknum Perwira

Metro24, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN INDONESIA) mengapresiasi dua langkah penting yang…

1 hari ago

IPAL Andre Raja Nusantara Hadir Berikan Solusi Modern Sistem Pengolahan Air Limbah

Metro24, SIDOARJO -Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, IPAL Andre…

1 hari ago