News

Musawwi Ketua Sapura: Urus KTP Surabaya Wajib Surat Tanah Bentuk Diskriminasi Terhadap Warga

Metro24, SURABAYA – Kebijakan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pengurusan pindah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mewajibkan melampirkan surat tanah menuai polemik dan keluhan warga.

 

Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga Kota Surabaya, khususnya masyarakat kecil yang tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah.

 

“Pemkot Surabaya tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Semua warga Surabaya punya hak yang sama, tanpa dibeda-bedakan,” ujar Musawwi, Senin (26/1/2026).

 

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan warga yang hanya melakukan pindah domisili antar kelurahan, namun diwajibkan menyertakan surat tanah. Jika tidak melampirkan dokumen tersebut, proses administrasi disebut tidak dapat dilanjutkan.

 

“Ini jelas dzalim. Banyak warga Surabaya yang rumahnya ngontrak, tinggal di tanah PT KAI, atau kawasan bantaran yang memang tidak memiliki surat tanah. Tapi bukan berarti mereka bukan warga Surabaya,” tegasnya.

 

Musawwi menyebut, ribuan warga Surabaya saat ini menempati hunian dengan status lahan yang belum bersertifikat atas nama pribadi. Kondisi tersebut membuat mereka kebingungan dan terhambat dalam mengurus administrasi dasar seperti KTP dan KK.

 

Pemerintah seharusnya hadir melayani, bukan malah mempersulit. Administrasi kependudukan itu hak dasar warga negara,” katanya.

 

Ia pun meminta Wali Kota Surabaya dan khususnya Kepala Dispendukcapil agar segera bersikap bijak dan mengevaluasi kebijakan tersebut.

 

“Kami minta kebijakan ini segera diperbaiki. Jangan membeda-bedakan warga sendiri. Ingat, kalian dibayar dari keringat rakyat, jadi melayaninya harus sepenuh hati,” ucap Musawwi.

 

Selain itu, Musawwi juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik tersebut.

 

“Ini harus didengar Ombudsman. Kalau tidak segera diperbaiki, lebih baik Kepala Dispendukcapil mundur saja, atau warga Surabaya yang akan membuatnya mundur,” pungkasnya. (Redho)

This post was published on 28/01/2026 1:25 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

4 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

23 jam ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

23 jam ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar, Harga Bapokting Stabil

Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…

1 hari ago