News

Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Metro24, SURABAYA 

Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/248/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang dilayangkan oleh Pemimpin Redaksi Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, terhadap Pemimpin Redaksi media Mimbardemokrasi, Zaenal, dinilai sudah tepat secara hukum dan harus diproses secara profesional, transparan, serta berkeadilan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

 

Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan jurnalis, karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dan grup komunikasi jurnalis.

 

Eko Andhika melaporkan Zaenal atas dugaan perbuatan menyebarkan sebuah foto di grup WhatsApp jurnalis Vanguard, yang beranggotakan ratusan wartawan dan pimpinan media. Foto yang dibagikan itu disertai narasi seolah-olah perbuatan dalam foto tersebut benar dilakukan oleh Eko Andhika, sehingga menimbulkan persepsi negatif, merusak nama baik, serta berdampak langsung pada kehidupan pribadi pelapor.

 

“Foto itu dilihat oleh istri saya dan menimbulkan kemarahan besar karena seakan-akan apa yang ada di dalam foto tersebut benar-benar saya lakukan. Padahal itu tidak benar dan sangat mencemarkan kehormatan saya sebagai pribadi, kepala keluarga, dan pimpinan redaksi,” ujar Eko Andhika.

 

Ungkit Kasus Lama yang Sudah Selesai

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Zaenal mencoba mengaitkan kembali persoalan lama yang pernah dialami Eko pada tahun 2022. Padahal, menurut Eko, kasus tersebut telah diselesaikan, telah ada permintaan maaf, dan sudah dinyatakan clear tanpa ada persoalan hukum lanjutan.

 

“Saya tahu betul siapa otak dari persoalan lama itu. Saya sudah meminta maaf dan masalah tersebut sudah selesai sejak 2022. Tidak ada lagi persoalan. Tapi Zaenal justru mengulik dan mencuatkan kembali, seolah-olah itu masih relevan, padahal tidak,” tegas Eko.

 

Menurutnya, tindakan mengungkit kembali masalah yang telah selesai kemudian dikemas dalam bentuk penyebaran foto dan narasi di grup jurnalis merupakan tindakan yang tidak etis, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum pidana.

 

Masuk Unsur Pidana Pasal 441 KUHP Baru

 

Eko menilai perbuatan yang dilakukan Zaenal bukan sekadar persoalan etika jurnalistik, tetapi sudah masuk ke ranah pidana, khususnya Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik.

Sebelum melaporkan, Eko mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi hukum dengan Kasubdit 1 Dit Siber Polda Jawa Timur.

 

Dari hasil koordinasi tersebut disampaikan bahwa perbuatan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan seseorang di media elektronik memang diatur dan dapat diproses secara hukum.

 

“Laporan ini tidak berlebihan. Saya sudah sharing dan koordinasi dengan pihak Dit Siber Polda Jatim. Ada pasal yang mengatur, yakni Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik,” jelas Eko.

 

Desakan Transparansi Penanganan Perkara

 

Publik kini menaruh perhatian terhadap kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta sikap tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam mengambil keputusan hukum atas perkara tersebut.

 

Masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, tanpa tebang pilih, serta mengedepankan asas keadilan.

 

“Harapan kami, Satreskrim Polrestabes Surabaya benar-benar memproses laporan ini secara hukum dan transparan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menurun,” ujar salah satu jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus ini.

 

Jurnalis Harus Menjaga Etika dan Profesionalisme

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, profesionalisme, serta tidak menggunakan forum jurnalis sebagai sarana menyerang pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. (Red)

This post was published on 31/01/2026 6:12 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

3 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

8 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

10 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago