Metro24, SURABAYA – Dr. Didi Sungkono S.H.,M.H., ahli hukum pidana asal Surabaya mengatakan,” KKN (Korupsi , Kolusi, Nepotisme) adalah perbuatan melawan hukum, pungutan liar, pat gulipat, markus (makelar kasus) proyek-proyek, harus ditindak secara tegas, sebagaimana aturan undang undang.
Menurutnya ini alasan mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa, korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.
Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.
Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi
Salah satu Dokter Gigi bernama David yang juga dikenal sebagai pembina Ormas GRIB dipanggil KPK sebagai saksi, namun menurut JUBIR KPK, Dokter David tidak hadir tanpa keterangan.
Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Saat diminta tanggapan, pengamat hukum asal Surabaya ini kepada kuli tinta mengatakan, “KPK Punya kewenangan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa alasan bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, KPK memastikan tidak ada ruang kompromi. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap dikejar sampai tuntas.Konsultasi Hukum
Kewenangan ini berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112 ayat (2) yang menyatakan saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar dapat dibawa paksa oleh penyidik
KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.
Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.
“Mangkir bukan jalan keluar hukum tak boleh kalah oleh jabatan, relasi atau pengaruh apa pun”tutupnya
(Redho)
This post was published on 02/02/2026 10:15 am
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…
Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…
Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…