Jakarta. Metro24 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Kali ini, tenggat waktu diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Perpanjangan dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut secara optimal. Sebelumnya, batas aktivasi rekening telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari laporan bank penyalur PIP, hingga 31 Desember 2025 masih terdapat 2.510.032 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP Tahun 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.125.322 siswa jenjang SD, 317.883 siswa SMP, 584.001 siswa SMA, dan 482.826 siswa SMK.
Setelah dilakukan perpanjangan hingga 31 Januari 2026, jumlah siswa yang belum mengaktifkan rekening memang berkurang. Namun, per 15 Januari 2026 masih tercatat 1.762.975 siswa belum melakukan aktivasi. Dari jumlah itu, hampir separuhnya merupakan siswa sekolah dasar, yakni sebanyak 813.487 siswa.
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen menyalurkan bantuan PIP kepada 19.000.659 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.165.500 siswa tercatat dalam SK Nominasi atau siswa yang baru pertama kali menerima bantuan PIP.
Aktivasi rekening ditujukan bagi peserta didik yang tercantum dalam SK Nominasi. Proses ini menjadi syarat agar siswa dapat masuk ke dalam SK Pemberian, sehingga dana PIP dapat disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan perpanjangan waktu aktivasi dilakukan karena masih banyak peserta didik yang belum menyelesaikan proses tersebut.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1).
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan melalui BRI. Sementara jenjang SMA, SMK, dan Paket C melalui BNI. Khusus Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Suharti menegaskan, Program Indonesia Pintar merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.
Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan https://s.id/pip280226.
This post was published on 02/02/2026 12:51 pm
metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…
Metro24, Makkah, Arab Saudi – Jamaah Haji Plus Indonesia khususnya asal Jawa Timur kini telah tiba di Tanah Suci dan…
Metro24, SURABAYA – Di era teknologi digital yang semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, posisi perpustakaan masih tak tergantikan. Buktinya,…
Kuansing – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) melaksanakan pengecekan lahan untuk program Ketahanan…
Metro24, GRESIK - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Gresik berjalan optimal dengan melakukan inspeksi…
Metro24, JAKARTA - MBG atau Makan Bergizi Gratis, sebuah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan pada 6 Januari…