Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait aturan perkawinan di Indonesia.
MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mempersoalkan pencatatan nikah beda agama.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan secara singkat dan tegas.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk mengubah ketentuan hukum yang sudah berlaku selama ini. MK menyatakan tidak menemukan alasan konstitusional yang mendasar untuk menafsirkan ulang pasal tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah telah memiliki pendirian yang konsisten terkait isu ini melalui sejumlah putusan sebelumnya.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan pemohon sejatinya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
Menurut Mahkamah, sah atau tidaknya sebuah perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing, bukan oleh pencatatan administratif negara.
Hakim MK juga menekankan bahwa peran negara, dalam hal ini, bersifat administratif. Negara tidak menentukan keabsahan perkawinan, melainkan mencatat perkawinan yang telah sah menurut ketentuan agama dan kepercayaan.
Putusan ini memiliki implikasi langsung terhadap tugas Kementerian Agama. Kemenag tetap menjalankan fungsi pencatatan perkawinan bagi umat beragama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Kementerian Agama hanya mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah secara agama. Penentuan keabsahan berada di luar kewenangan administratif negara.
MK berharap putusan ini dapat menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar tetap berjalan tertib, seragam, dan selaras dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.
This post was published on 03/02/2026 12:36 pm
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…