News

Gugatan Soal Nikah Beda Agama Ditolak MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait aturan perkawinan di Indonesia.

MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mempersoalkan pencatatan nikah beda agama.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan secara singkat dan tegas.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk mengubah ketentuan hukum yang sudah berlaku selama ini. MK menyatakan tidak menemukan alasan konstitusional yang mendasar untuk menafsirkan ulang pasal tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah telah memiliki pendirian yang konsisten terkait isu ini melalui sejumlah putusan sebelumnya.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan pemohon sejatinya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Menurut Mahkamah, sah atau tidaknya sebuah perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing, bukan oleh pencatatan administratif negara.

Hakim MK juga menekankan bahwa peran negara, dalam hal ini, bersifat administratif. Negara tidak menentukan keabsahan perkawinan, melainkan mencatat perkawinan yang telah sah menurut ketentuan agama dan kepercayaan.

Putusan ini memiliki implikasi langsung terhadap tugas Kementerian Agama. Kemenag tetap menjalankan fungsi pencatatan perkawinan bagi umat beragama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Kementerian Agama hanya mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah secara agama. Penentuan keabsahan berada di luar kewenangan administratif negara.

MK berharap putusan ini dapat menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar tetap berjalan tertib, seragam, dan selaras dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.

This post was published on 03/02/2026 12:36 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

4 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

9 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

10 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago