GRESIK – Insiden kekerasan dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Hanya dipicu persoalan sepele, yakni ketukan pintu di malam hari, seorang ayah dan anak nekat menganiaya kerabatnya sendiri hingga berujung proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Ironisnya, pelaku kekerasan merupakan ayah dan anak kandung yang menyerang korban saat hendak mengambil dokumen pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami telah telah mengamankan dua tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka diketahui berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), mendatangi rumah terlapor dengan tujuan mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih berada di rumah keluarga tersebut.
Namun setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras. Tindakan itu justru memicu emosi para pelaku.
“Terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah jalan raya, tepatnya di Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar dan secara bergantian melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ungkap AKP Arya Widjaya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif kekerasan murni dipicu emosi spontan. Pelaku merasa terganggu karena korban mengetuk pintu dan memanggil nama mereka dengan keras pada malam hari.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Kedua tersangka pun resmi ditahan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan hukum sesuai ketentuan peradilan anak,” tambah AKP Arya Widjaya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke Kepolisian terdekat juga bisa melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)
This post was published on 04/02/2026 10:08 am
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…