News

Laskar Jenggolo: Konflik Elit Sidoarjo Ciderai Publik, Islah Tak Hapus Pidana

Metro24, ​SIDOARJO – Eskalasi konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo secara tegas mengecam perang dingin di kursi kekuasaan tersebut yang dinilai telah mengabaikan etika pemerintahan dan stabilitas daerah.

 

​Ketua Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., menyatakan bahwa perseteruan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman nyata bagi pelayanan publik. Ia menegaskan posisi aliansinya sebagai benteng kepentingan rakyat di tengah ego kekuasaan.

 

​”Kami berdiri di posisi objektif sebagai representasi suara publik yang jengah. Kegaduhan ini dampaknya sistemik terhadap stabilitas wilayah,” tegas Bramada dalam keterangan persnya. Kamis, 12/2/26.

​Terkait saling lapor di Aparat Penegak Hukum (APH), Bramada menggarisbawahi bahwa upaya perdamaian atau islah politik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

​”Islah itu ranah etika dan administratif, tapi hukum punya relnya sendiri. Islah bukan berarti kebal hukum atau penghapusan tindak pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” imbuh praktisi hukum tersebut.

 

​Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diatur batasannya dalam regulasi negara agar tidak mengganggu tata kelola pemerintahan. Berikut adalah landasan hukum yang relevan:

 

– ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

​Pasal 67 huruf (f), Menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah.

 

– ​Pasal 66 ayat (1), Menekankan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ketidakharmonisan merupakan pelanggaran terhadap prinsip sinergitas yang diamanatkan undang-undang.

 

– ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017, Mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jika konflik mengganggu kinerja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang memberikan sanksi administratif.

 

​Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Perselisihan publik melanggar asas Kepentingan Umum dan Profesionalitas, di mana kepentingan pribadi/kelompok diletakkan di atas kepentingan rakyat.

 

​Dalam konteks konflik pimpinan Sidoarjo, konsep Islah yang diusung Laskar Jenggolo memiliki dimensi yang spesifik dan terperinci:

 

1. ​Islah Administratif (Rekonsiliasi Jabatan), Mengembalikan fungsi koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati sesuai tupoksi agar program pembangunan tidak mandek. Ini berkaitan dengan janji kampanye dan sumpah jabatan.

 

2. ​Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Dalam ranah hukum (khususnya jika laporan bersifat delik aduan seperti pencemaran nama baik), islah bisa menjadi dasar penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.

 

Namun, jika laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (tipikor), maka islah tidak dapat menghentikan penyidikan.

 

​Islah Politik Meredam polarisasi di tingkat pendukung dan birokrasi agar tidak terjadi faksionalisme di dalam tubuh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.

​Bramada menutup dengan peringatan bahwa rakyat Sidoarjo adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

“Jika hubungan ini terus memanas dan mengorbankan rakyat, maka publik punya hak untuk melakukan mosi tidak percaya atau menuntut evaluasi total melalui Kemendagri,” pungkasnya.(Redho)

This post was published on 13/02/2026 6:47 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

3 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

8 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

10 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago