Hukrim

Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Polsek Kuantan Mudik menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 43, 76 Gram di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Kamis (5/10/2023) pukul 11.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah L (44) pria asal Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kasang sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, kemudian Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,”

Selanjutnya pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kasang dan menemukan diduga pelaku L (44), tersangka ini kata Kapolsek, “sedang berada di dalam kamar, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kantong kanan celana pelaku Narkotika jenis sabu yang sudah terpaket-paket,”

Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan narkotika jenis sabu didalam kantong plastik warna hitam yang terdiri dari 6 paket besar,”

Ketika diintrogasi apakah pelaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu, dari keterangan L (44) mengaku bahwa ia masih ada menyimpan didalam jok sepeda motor miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hendra.

Lanjutnya ” Barang bukti yang diamankan yakni 7 (tujuh) paket besar plastik bening, 22 (dua puluh dua) paket Kecil plastik bening Diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,76 gram, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet, Uang tunai sebanyak Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), bungkusan plastik bening dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Nmax warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Hendra.

L (44) telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Hendra.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Hendra mengakhiri keterangannya.

This post was published on 05/10/2023 11:54 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

1 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

6 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

7 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago