Metro24 – Layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan dipastikan tetap berjalan.
DPR RI menegaskan bahwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam skema BPJS Kesehatan tidak akan terganggu, meski sebelumnya muncul berbagai keluhan publik soal penonaktifan kepesertaan.
Kepastian itu lahir setelah DPR melakukan langkah cepat dengan memanggil pemerintah dalam rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga.
Fokus utama pertemuan tersebut adalah memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses masyarakat miskin dan rentan tanpa hambatan administratif.
Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Iuran kepesertaan juga tetap dibayarkan oleh pemerintah selama masa transisi pembenahan data berlangsung.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Menurutnya, pembenahan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari perbaikan data kepesertaan. DPR mendorong agar persoalan administratif tidak lagi menjadi penghalang masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam kesepakatan lanjutan, DPR dan pemerintah menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini ditujukan agar kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN juga menjadi perhatian utama. DPR menekankan bahwa anggaran PBI harus digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menyasar masyarakat yang benar-benar berhak.
Persoalan PBI, menurut DPR, tidak boleh dipandang semata sebagai isu teknis anggaran. Lebih dari itu, hal ini menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara yang menjadi tanggung jawab negara.
Dalam aspek pelayanan, Dasco juga menyoroti peran BPJS Kesehatan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya transparansi jika terjadi perubahan status kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Untuk jangka menengah dan panjang, DPR dan pemerintah sepakat melakukan perbaikan tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal. Integrasi ini dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa depan.
This post was published on 18/02/2026 11:23 am
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…