Jakarta. Metro24 – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa.
“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” ujar Hetifah kepada Parlementaria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Hetifah menilai standar kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya mengikuti upah minimum.
“Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” tegasnya.
Selain kesejahteraan, legislator Fraksi Golkar ini menekankan penguatan kompetensi guru. Sertifikasi disebut sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi.
“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” jelasnya.
Hetifah menambahkan, peningkatan kompetensi tidak berhenti pada sertifikasi awal. Guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
“Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi,” lanjutnya.
Legislator Dapil Kalimantan Timur itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi. Masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas, bahkan menghadapi persoalan hukum.
“Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi,” ungkapnya.
Meski begitu, Hetifah menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik.
“Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.
This post was published on 20/02/2026 7:34 am
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…