Akibat Teroran Pinjol, Pengamat Hukum: Minta KPPU Tegur Perusahaan Pinjol dan AFPI Bisa Tertibkan Bunga

Jakarta, Metro24.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang memeriksa adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (Pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.

Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Danaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengamat Hukum Asmanidar, SH yang juga selaku Pendiri Firma Hukum dan Konsultan Hukum Asmanidar berpendapat bunga Pinjol memang mencekik dan terlalu besar. “Bayangkan saja 0,8%/hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok,” kata Asmanidar, dalam siaran pers, Kamis (5 Oktober 2023).

Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius pada nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.
Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi juga mengumpulkan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. Dia juga berharap KPPU ataupun OJK dapat menegur perusahaan Pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi.

Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. ​​Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror,” beber Asmanidar yang juga founder IG dan Tiktok @Konsultasi Hukum.

Asmanidar juga berharap KPPU menyaksikan hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian. Dia juga berharap agar pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) bisa tertib dalam menetapkan bunga.
AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak membatasi dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Asmanidar juga berharap agar OJK selaku otoritas dapat mengonfirmasi hal ini. Selain itu, nasabah juga perlu mempertimbangkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak… red


Sumber : PJC

This post was published on 05/10/2023 12:47 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

3 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

4 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

4 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

7 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

8 jam ago