News

Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan

Metro24, Surabaya – Dugaan praktik permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang oknum Pendamping Hukum (PH) berinisial S dan V disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga terduga pengguna narkotika dengan dalih mengurus proses “TAT” dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar klien bisa memperoleh skema penanganan tertentu serta proses hukum berjalan lebih cepat dan lebih ringan. Nilai uang yang diminta disebut tidak kecil dan dinilai memberatkan keluarga yang tengah berada dalam tekanan psikologis maupun finansial.

 

Salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta menyiapkan sejumlah dana.

“Kami diminta menyiapkan uang agar anak kami bisa diproses TAT. Katanya supaya urusannya lebih cepat,” ujarnya, Kamis (20/02/2026).

 

Namun hingga saat ini, menurut pihak keluarga, proses yang dijanjikan belum terealisasi. Mereka pun memilih tidak menyerahkan uang sebelum ada kejelasan mekanisme resmi.

 

“Kami ingin semuanya jelas dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada biaya di luar ketentuan,” tambahnya.

 

BNNK Surabaya: Asesmen Terpadu Gratis

Terkait hal tersebut, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa proses asesmen terpadu tidak dipungut biaya.

 

“Jawaban saya atas pertanyaan dimaksud adalah bahwa pelayanan asesmen terpadu TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN atau GRATIS,” tegas Heru.

 

Ia juga menambahkan dua poin penting terkait mekanisme TAT.

“Pertama, dalam penyelenggaraan asesmen terpadu, BNN tidak melibatkan pihak pengacara atau kuasa hukum atau advokat. Kedua, jika hal dimaksud berkaitan dengan proses penyidikan maka bukan menjadi ranah tanggung jawab BNN,” jelasnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa secara kelembagaan, asesmen terpadu merupakan layanan resmi dan tidak memungut biaya.

 

Mekanisme Resmi dan Potensi Pelanggaran

Secara regulatif, asesmen terpadu memiliki prosedur dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut tidak seharusnya menjadi ruang negosiasi informal ataupun dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

 

Apabila benar terdapat permintaan dana dengan mengatasnamakan proses TAT, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar serta melanggar kode etik profesi advokat. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

 

Tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada oknum PH berinisial S dan V, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

 

Desakan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga tersangka narkotika kerap berada dalam posisi rentan. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan apabila tidak ada transparansi dan pengawasan yang ketat.

 

Publik mendorong agar apabila terdapat dugaan pelanggaran, penelusuran dilakukan secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait.

 

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Di wilayah hukum Surabaya, penanganan perkara narkotika diharapkan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

This post was published on 22/02/2026 10:12 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

5 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

10 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

11 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago