News

Tepis Isu Liar, LRPPN-BI Pastikan Rehabilitasi Pasien DG Sesuai SOP TAT BNN dan Masih Berjalan

Metro24, SURABAYA – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural.

 

​Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan pasien hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari sebelum dipulangkan demi keuntungan pribadi adalah tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks).

​Harifin menjelaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan merujuk pada hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

​”Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin dalam keterangan resminya.

 

​Lebih lanjut, pihak lembaga menjelaskan poin-poin utama terkait status pasien saat ini masih berada di dalam lembaga untuk menjalani proses pemulihan, Putusan rehabilitasi bagi yang bersangkutan adalah 1 hingga 3 bulan sesuai rekomendasi TAT, dan hal ini dijalankan sepenuhnya oleh lembaga.

​Selain mengklarifikasi fakta, Humas LRPPN-BI juga menyesalkan tindakan oknum awak media yang dinilai tidak profesional. Harifin mengungkapkan adanya ancaman dan teror yang dilakukan melalui komunikasi seluler tanpa mengenal waktu.

 

​”Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam akan berhenti jadi jurnalis dan menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” tambahnya.

​Menyikapi pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan reputasi institusi, LRPPN-BI berencana mengundang rekan-rekan media untuk memberikan klarifikasi menyeluruh secara transparan.

 

​Lembaga juga memberikan peringatan keras bahwa jika pemberitaan bohong ini tetap berlanjut tanpa adanya ralat atau iktikad baik, pihak LRPPN-BI tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong (UU ITE) dan pencemaran nama baik institusi.

This post was published on 22/02/2026 1:14 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

1 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

20 jam ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

20 jam ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar, Harga Bapokting Stabil

Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…

1 hari ago