Metro24 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan campur tangan para terdakwa dalam proses perizinan dan penyusunan nota kesepahaman (MoU) sewa terminal yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Informasi tersebut disampaikan JPU Andio Setyawan usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi Nina Sulistyowati dan Eduward Adolof. Sementara dua terdakwa yang mengikuti agenda sidang adalah Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan terkait alur administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal.
Berdasarkan keterangan saksi, JPU mengungkap adanya dugaan tindakan pemaksaan yang dilakukan terdakwa Hanung terhadap Nina Sulistyowati. Tekanan tersebut disebut terjadi dalam proses percepatan pengurusan izin dan penyusunan MoU kerja sama dengan OTM.
JPU juga memaparkan bahwa saat proposal kerja sama diajukan, jajaran direksi sebenarnya telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih berada dalam kepemilikan Oil Tanking dan masih dalam tahap akuisisi.
Artinya, aset itu belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak. Meski demikian, proses kerja sama tetap berjalan.
Selain dugaan pemaksaan, JPU mengungkap bahwa tahapan verifikasi dan kajian mendalam tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut disebut terjadi karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang sejak awal menetapkan bahwa bentuk kerja sama harus menggunakan skema sewa.
Keputusan tersebut berdampak langsung pada proses evaluasi yang berjalan sangat singkat.
Menurut JPU Andio Setyawan, tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian kerja sama tersebut. Waktu singkat itu membuat hasil evaluasi dinilai tidak maksimal.
Meski begitu, hasil evaluasi tersebut tetap dijadikan dasar untuk melanjutkan skema sewa terminal.
“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” ujar JPU Andi Setyawan.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan OTM hingga kini masih terus bergulir di pengadilan. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan dalam agenda sidang berikutnya guna mendalami peran masing-masing pihak dalam proses kerja sama tersebut.
This post was published on 23/02/2026 11:50 am
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…
Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…
Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…