Metro24, SURABAYA -Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas serta melarang kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi tersebut, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden bermula ketika awak media mendatangi SPBU untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus berencana melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru dipakai untuk kegiatan investigasi dan belum sempat dilakukan pembaruan data pada aplikasi.
Situasi kemudian memanas ketika oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyatakan tidak memedulikan latar belakang media maupun organisasi tertentu.
Ketegangan berlanjut saat awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali muncul dan diduga mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media yang berada di lokasi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun memicu konflik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, agar melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga reputasi perusahaan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman seluruh unsur pelayanan publik terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan pers maupun menghambat kerja jurnalistik di Indonesia.
Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak terkait. (Redho)
This post was published on 24/02/2026 3:02 pm
Metro24, Surabaya — Ratusan calon jamaah haji khusus asal berbagai daerah di Jawa Timur mengikuti kegiatan manasik haji yang diselenggarakan…
Metro24, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, yang sempat melarikan diri ke…
Metro24, Mojokerto, - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara…
Metro24, MALANG – Tidak sedikit ibu mengalami masalah kulit berupa jerawat saat hamil dan setelah melahirkan. Kondisi ini seringkali menurunkan…
Metro24, SIDOARJO -Momentum Yudisium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Semester Ganjil 2025/2026 berlangsung penuh khidmat dan makna,…
Metro24, Kuantan Singingi,- Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi, Sugianto, angkat bicara terkait larangan mobil perusahaan…