News

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Metro24, SURABAYA – Keluarga Ana Fitria, korban dugaan penganiayaan berupa penyiraman air panas, mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan belum menunjukkan langkah tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jatim, pada Jumat, 6 Januari 2026.

 

Orang tua korban, Lisyeroh, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nambangan No. 47, tepatnya di CV Puncak Pangan Abadi, tempat korban bekerja.

 

“Anak saya diduga disiram air panas oleh pelaku berinisial MR. Akibatnya mengalami luka bakar serius, kulit melepuh dan hingga kini masih dalam pemulihan,” ujarnya.

 

Penyidik Akui Pelaku Belum Hadir

Saat dikonfirmasi, penyidik Aiptu Achwan, W.R., SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku melalui telepon. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

 

“Kami sudah panggil via telepon. Saat diminta hadir dan melengkapi administrasi seperti KTP untuk proses penyidikan, yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan masih sakit,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

 

Meski demikian, hingga kini belum ada langkah penjemputan paksa ataupun penahanan.

Ahli Hukum Soroti Profesionalitas Penyidikan

Pemerhati publik sekaligus praktisi hukum pidana, Ongkye Wibosono, SH, menilai perkara ini tergolong sederhana dan seharusnya bisa segera ditindaklanjuti.

 

Menurutnya, kasus tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.

“Jika korban mengalami luka serius sebagaimana terlihat dari hasil visum, penyidik seharusnya dapat segera mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.

 

“Kalau lebih dari sebulan tanpa progres konkret, publik wajar mempertanyakan profesionalitas penyidik,” tambahnya.

 

Keluarga Kecewa, Pertimbangkan Lapor Propam

Keluarga korban mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka berharap aparat segera bertindak agar ada kepastian hukum.

 

Ongkye menyarankan, jika terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran kode etik, masyarakat dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan internal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku.

(Redho)

This post was published on 25/02/2026 7:36 am

Admin Metro24

Recent Posts

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik.

Metro24, Sidoarjo, — Transparasi Advertorial Kominfo Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan pembatasan hanya 65 media penerima anggaran advertorial…

3 jam ago

Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci

Metro24, Surabaya — Ratusan calon jamaah haji khusus asal berbagai daerah di Jawa Timur mengikuti kegiatan manasik haji yang diselenggarakan…

12 jam ago

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

Metro24, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, yang sempat melarikan diri ke…

12 jam ago

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Metro24, Mojokerto, - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara…

1 hari ago

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Metro24, MALANG – Tidak sedikit ibu mengalami masalah kulit berupa jerawat saat hamil dan setelah melahirkan. Kondisi ini seringkali menurunkan…

1 hari ago

Wabup Mimik Idayana Dinyatakan Lulus dan Meraih Gelar Sarjana Administrasi Publik di Unitomo

Metro24, SIDOARJO -Momentum Yudisium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Semester Ganjil 2025/2026 berlangsung penuh khidmat dan makna,…

2 hari ago