Hukrim

Kuantan Singingi Bagaikan Surga Bagi MAFIA Rokok Ilegal!

Kuantan Singingi,Metro24.co.id- Kabupaten Kuantan Singingi menjadi surga bagi pengusaha rokok ilegal (rokok tanpa cukai),rokok ilegal tanpa cukai beredar bebas di warung warung Kabupaten Kuantan Singingi.

Beredar informasi di tengah-tengah masyarakat bahwa rokok ilegal tanpa cukai tersebut sudah menjamur di beberapa daerah Kabupaten Kuantan Singingi,di daerah Baserah kecamatan Kuantan Hilir salah satunya,Hampir seluruh warung di daerah tersebut menjual Rokok ilegal bermerk HD Mild, HD Bold, Rans Bold dan Vivo.

Saat pihak awak Metro24.co.id menanyakan kepada salah seorang pemilik warung yang meminta namanya untuk di rahasiakan dimana dia mendapatkan stock rokok ilegal tersebut,dengan enteng nya dia menjawab “Setau saya di sini ada dua tempat mendapatkan rokok ini,kepada warga sekitar yang berinisial JN dan satunya lagi berinisial DS” Ungkapnya.

Dan pihak Metro24.co.id juga menanyakan,Apakah bapak tahu bahwa ini rokok ilegal?dan apakah bapak juga tahu ada sanksi bagi pengedar rokok ilegal yang banyak merugikan negara? pemilik warung menjawab tidak,karena rokok ini sepertinya beredar bebas dan banyak peminat nya,sebagai seorang pedagang hanya mencari untung jadi saya juga tidak berfikiran sejauh itu,Tutupnya.

Untuk memastikan informasi yang di peroleh,pihak Metro24.co.id meminta no WhatsApp salah seorang yang diduga pengedar rokok ilegal berinisial JN itu kepada pemilik warung tersebut,Tanpa menunggu lama pihak media langsung Meghubungi no 081x-xx96-xx11,saat pihak media memperkenalkan diri melalui pesan tertulis, awalnya JN langsung merespon pihak Metro24.co.id,Saat di tanyakan tentang peredaran rokok ilegal yang banyak merugikan negara tersebut JN tidak menjawab dan sepertinya sengaja tidak menanggapi pesan WhatsApp yang sudah di baca.

Untuk itu kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki informasi terkait JN dan seorang wanita berinisial DS itu,dan kita berharap APH menindak siapapun yang mengedar rokok ilegal tersebut karena banyak merugikan Negara.

Agar sama sama kita ketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : FI

This post was published on 05/10/2023 7:36 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

6 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

6 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

7 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

8 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

10 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

11 jam ago