News

Guru Honorer Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

Metro24 – Tidak banyak yang mengetahui bahwa guru honorer juga memiliki kesempatan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan sosial ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta, tetapi juga dapat diikuti oleh tenaga pendidik non-ASN.

Dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer masuk dalam kelompok peserta Penerima Upah (PU). Dengan status tersebut, Anda dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan kerja yang sama seperti pekerja formal lainnya.

Tujuan dari program ini adalah memberikan rasa aman bagi pekerja jika sewaktu-waktu menghadapi risiko selama menjalankan aktivitas kerja.

Lantas, apa saja perlindungan yang bisa Anda dapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat berupa dana tunai yang dapat diterima ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pencairan dana JHT dapat dilakukan sekaligus apabila peserta telah berusia 56 tahun, berhenti bekerja, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Selain pencairan penuh, Anda juga dapat mengambil sebagian dana JHT. Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dana untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Namun, pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun dan hanya bisa diambil satu kali.

Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan antara lain santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus kepada ahli waris.

Selain santunan tersebut, tersedia pula bantuan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta. Beasiswa ini diberikan dengan syarat peserta telah membayar iuran minimal tiga tahun.

Anak penerima beasiswa juga harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti belum berusia 23 tahun, belum bekerja, belum menikah, dan masih menjalani pendidikan.

Apabila penerima manfaat ditentukan melalui surat wasiat, maka dokumen tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Jika ahli waris tidak tercantum, maka diperlukan penetapan dari pengadilan.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat lainnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan.

Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan dasar, perawatan lanjutan, rawat inap kelas pertama di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang setara, hingga layanan perawatan intensif.

Selain layanan kesehatan, peserta juga dapat menerima santunan berupa penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, hingga biaya pemakaman.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan penggantian biaya alat kesehatan seperti gigi tiruan dan kacamata, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak.

Bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, tersedia pula program kembali bekerja. Program ini dapat diikuti apabila terdapat rekomendasi dokter serta persetujuan dari peserta dan pemberi kerja.

Dalam kondisi tertentu, kasus kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja juga dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau visum et repertum.

Persyaratan Pendaftaran

Agar guru honorer dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihak pemberi kerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang diperlukan antara lain formulir pendaftaran pemberi kerja atau badan usaha, formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja, formulir laporan rincian iuran pekerja, NPWP dan KTP pemberi kerja, serta KTP tenaga kerja.

Dengan mengikuti program ini, Anda sebagai guru honorer dapat memperoleh perlindungan kerja yang lebih terjamin selama menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Nah, itulah manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda dapatkan sebagai guru honorer.

This post was published on 08/03/2026 6:04 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

51 menit ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

2 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

7 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago