News

Kriminal Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN

Metro24, SURABAYA -Oknum Pejabat Notaris bernama Agus Wiyono.S.H., yang berkantor di kabupaten Gresik Jawa Timur boleh jadi sekarang tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak, bagaimana tidak, karena kelakuannya yang jual belikan kewenangan sebagai pejabat pembuat akta malah disalahgunakan, tidak main main kejahatannya. Dirinya bersekongkol dengan TERLAPOR bernama LAZUARDI MULIADJI, laki-laki asal kota Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh PENYIDIK Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur.

 

Berdasarkan STL ( Surat Tanda Lapor ) No STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN Polda Jawa Timur, PELAPOR yang bernama INSAN MULIADJI melaporkan nama yang tersebut diatas atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi dikantor NOTARIS AGUS WIYONO.S.H., waktu itu Agus Wiyono berkantor di Perumahan istana land 124 Kec Deket Kab Lamongan Jawa Timur.

 

Dalam laporan tersebut PELAPOR menguraikan sekira pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2024 Pukul 10 WIB sewaktu dirinya bersama kakaknya ALING MULIADJI ( TERLAPOR adalah adik kandung dari PELAPOR ) membesuk ibunya yang bernama INDHAWATI dirumah sakit SILOAM Surabaya.

 

Saat itu ibu saya bercerita bahwa dibank BCA cabang veteran Surabaya terdapat dua save deposite box yang berisikan 10 kg emas, sertipikat hak pakai apartemen educity, sertipikat tanah suva diva Pakuwon city, sertipikat vila taman dayu pandaan, 3 STAN pasar kapasan Surabaya dan uang 100 ribu USD.” Ujar Insan Muliadji

 

Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 ibu saya meninggal dunia, sekira tanggal 30 Juli 2024 kakak saya ALING MULIADJI melakukan pemblokiran PT maupun urusan perbankan atas nama INDHAWATI.

 

Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.00 wib saya ditelpon pihak bank MAYAPADA Mulyosari Surabaya yang mengatakan apakah benar telah memberikan surat kuasa saudara LAZUARDI MULIADJI untuk mencairkan deposito sebesar 1.5 Milliar, waktu itu langsung saya katakan TIDAK pernah memberikan surat kuasa apapun, akhirnya pencairan tersebut dibatalkan oleh pihak bank MAYAPADA. ” Tegas Insan Muliadji saat menerangkan ke awak media

 

“Sekitar pukul 7 malam bank BCA Cabang veteran Surabaya telp dan mengatakan bahwa dua savety box sudah dibuka oleh saudara TERLAPOR berdasarkan surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat di kantor notaris AGUS WIYONO.S.H., keterangan waris yang dibuat sejak tanggal 13 September 2024.

 

Pada tanggal 24 September 2024 kakak saya ALING MULIADJI mendatangi bank BCA Cabang Veteran Surabaya sekitar pukul 9 pagi dan diberikan foto copy surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris AGUS WIYONO.S.H.,” imbuhnya

 

Saat ini TERLAPOR dan notaris AGUS WIYONO.S.H., sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh PENYIDIK Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan.

Pengamat hukum asal Surabaya Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan hukum mengatakan, ” Langkah yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan sudah sangat tepat, tapi ada kejanggalan dalam perkara ini, masyarakat melaporkan sudah 1 tahun 6 bulan, harusnya segera itu dilakukan penahanan terhadap keduanya, karena mereka berpotensi melakukan kejahatan yang sama, ini bukan delik aduan, tapi delik umum, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu, harus segera tangkap tahan dan dibuktikan dipersidangan, benar dan salahnya, ” ujar Dosen ilmu hukum ini

 

Lebih lanjut Didi menuturkan, ” Negara ini tataran tertinggi adalah hukum, panglima tertinggi NKRI adalah hukum, asas kepastian hukum, bukan malah seakan diperjualbelikan pat gulipat, patut diduga ada apa KASIPIDUM Kejaksaan negeri Lamongan kalau tidak segera P21 kan BAP tersebut, masyarakat lapor ke polisi agar mendapatkan keadilan yang beradab, masyarakat lapor polisi karena percaya terhadap kepolisian, bukan malah dipermainkan oleh oknum oknum penegak hukum, oknum petinggi Kejaksaan negeri Lamongan harus segera bersikap profesional dan proporsional

(Redho)

This post was published on 10/03/2026 10:05 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

8 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

13 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

14 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

2 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

2 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

2 hari ago