News

Anak Ungkap Ketidakadilan, Orang Tua Ditangkap dengan Tuduhan Bandar di Pasuruan

Metro24, Pasuruan – Penangkapan orang tua Ilmiatun Nafia di sebuah warung kopi di Pasuruan pada 10 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Ilmiatun menegaskan bahwa orang tuanya bukan bandar, melainkan pemain biasa. Rabu 11 maret 2026.

 

Kejadian bermula ketika dua tamu datang ke rumah keluarga Ilmiatun di Rangge pada tanggal 10 februari 2026 dan tamu tersebut memberikan rezeki sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu) kepada orang tua Ilmiatun.

Dari jumlah itu, Rp100.000 diberikan kepada Baser, pemilik warung kopi, sebagai pembayaran kelapa yang memang menjadi hak milik Baser karena sebelumnya telah dipesan oleh orang tua Ilmiatun.

 

Sekitar setengah 10 malam, orang tua Ilmiatun tiba di warung Baser saat hujan deras. Mereka duduk menunggu reda sambil berbincang.

Orang tua Ilmiatun membuka handphone untuk menanyakan angka kepada Baser.

Menurut keterangan Baser pada 17 Februari 2026:

“Aba tanya ke saya punya angka berapa, cak. Saya jawab saya punya angka 51. Kalau soal ditembak atau tidak, terserah aba.”

 

Baser menegaskan orang tua Ilmiatun hanya pemain, tidak menjual atau mengedarkan nomor, dan tidak mengambil keuntungan dari orang lain.

“Kalau orang jual ada hasilnya, biasanya komisi 20–25%. Tapi aba ini tidak ada hasil apa-apa. Kalau dapat ya dapat sendiri, kalau tidak ya rugi sendiri.”

 

Polisi datang di warung kopi kawasan desa karang sentul, kecamatan gondang wetan kabupaten pasuruan langsung mengambil handphone orang tua Ilmiatun, meminta membuka PIN.

 

Handphone Baser juga diperiksa, namun tidak ditemukan aplikasi perjudian.

Baser mempertanyakan keterlibatannya, tapi polisi hanya menjawab penjelasan akan diberikan di kantor.

 

Meski begitu, Baser dan orang tua Ilmiatun dibawa ke Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 22.00 malam. Setelah pemeriksaan 24 jam di ruang Kanit Pidum, Baser hanya dijadikan saksi mengetahui.

 

Pada pukul 09.01, Ilmiatun menghubungi anggota Polres Pasuruan Kota, Hanan, dan anggota buser Hasbi, namun keduanya tidak mengetahui keberadaan orang tuanya.

Ia juga mencoba menemui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Pada pukul 13.50, Ilmiatun mengirim pesan:

“Assalamualaikum pak kasat, izin menghadap.”

Pesan itu tidak dibalas, dan saat bertemu di ruang tunggu, Kasat hanya mengatakan bahwa perkara harus dilanjutkan.

Setelah berita kasus muncul, Ilmiatun menghubungi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaedi, yang menyampaikan bahwa rilisan berita berasal dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

 

Pada 11 Februari 2026 pukul 22.00, Ilmiatun menerima berkas dari kuasa hukum LBH Mukti Pejajaran. Pelapor adalah Ahmad Hasbi, anggota buser Polres Pasuruan Kota.

Ilmiatun menegaskan:

” Saya memohon agar orang tua saya dibebaskan karena ancaman pasal yang dikenakan di bawah 5 tahun. Sesuai KUHAP, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak harus dilakukan penahanan.

 

Orang tua saya bukan bandar, hanya pemain. Saya berharap proses hukum dilakukan secara adil.”

Hujan malam itu di warung kopi Baser menjadi saksi bisu ketidakadilan.

Orang tua yang hanya menerima rezeki dan bermain harus menghadapi penahanan membingungkan, tanpa pemberitahuan keluarga, menimbulkan pertanyaan publik tentang prosedur hukum dan keadilan.

(Redho)

This post was published on 11/03/2026 2:38 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

1 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

6 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

8 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago