Metro24 – Tahun 2026, masyarakat Indonesia akan menikmati rangkaian libur panjang yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Cuti bersama biasanya ditetapkan pemerintah sebagai hari libur tambahan yang berhubungan dengan peringatan keagamaan, berlaku bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Cuti bersama diatur melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berlaku di seluruh jalur pendidikan, formal maupun nonformal, sehingga pegawai dan karyawan bisa menyesuaikan jadwal kerja.
Hak cuti tahunan tetap berbeda bagi pekerja swasta dan ASN/PNS. Untuk pekerja swasta, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan. Sementara bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, sehingga pegawai negeri tetap bisa menikmati libur penuh.
Selain Lebaran, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa libur nasional dan cuti bersama tambahan sepanjang 2026:
This post was published on 14/03/2026 8:51 am
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…