Metro24 – Tahun 2026, masyarakat Indonesia akan menikmati rangkaian libur panjang yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Cuti bersama biasanya ditetapkan pemerintah sebagai hari libur tambahan yang berhubungan dengan peringatan keagamaan, berlaku bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Cuti bersama diatur melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berlaku di seluruh jalur pendidikan, formal maupun nonformal, sehingga pegawai dan karyawan bisa menyesuaikan jadwal kerja.
Hak cuti tahunan tetap berbeda bagi pekerja swasta dan ASN/PNS. Untuk pekerja swasta, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan. Sementara bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, sehingga pegawai negeri tetap bisa menikmati libur penuh.
Selain Lebaran, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa libur nasional dan cuti bersama tambahan sepanjang 2026:
This post was published on 14/03/2026 8:51 am
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…
Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…
Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…