Jakarta. Blok7.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
ASN diminta menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal Kemenag kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas menegaskan bahwa ASN harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik permintaan dana atau hadiah menjelang hari raya. Termasuk permintaan yang dikemas dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, ASN juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Salah satunya penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau aktivitas di luar tugas kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.
Dalam surat tersebut, ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan itu berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan tersebut mengikuti pengaturan kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
Khairunnas menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka hal itu wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.
This post was published on 15/03/2026 9:21 am
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…
Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…
Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…