Hukrim

Hakim Vonis 2 Tahun Dan Denda Rp.200Jt Kasus Dosen UIN Suska Benny Sukma Negara.

Pekanbaru, Metro24.co.id – Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau non aktif, Benny Sukma Negara divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru,. Jumat 06/10/2023

Hukuman tersebut diberikan kepada Benny Sukma karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi jaringan internet di UIN Suska Riau.

“Terdakwa Benny Sukma Negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 21 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga,”
” Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 2 bulan,” ujar Hakim Sidang, Salomo Ginting.
Selanjutnya hakim sidang mengatakan penetapan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari awal terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwah tetap berada dalam tahanan.

“Bagaimana terdakwa Benny, atas putusan yang kita bacakan tadi,” tanya hakim kepada terdakwa Benny Sukma.

Saya serahkan semua kepada kuasa hukum yang mulia,” tutup Benny yang mengikuti sidang di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Atas putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan, kuasa hukum korban, Yudhia Perdana Sikumbang, Afriadi Andika dan Rifalda Rafita menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” sebut Rifalda Rafita.

Selanjutnya hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JP) bagaimana sikapnya.

Kita pikir-pikir juga yang mulia,” tutup.

Atas jawaban dari Kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir, Hakim Salomo Ginting memberikan waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang ini.

Diberikan waktu 7 hari, jika tidak mengajukan apapun, dianggap menerima putusan,” tutup Hakim.

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal di atas lebih rendah 6 bulan. Sebelumnya JPU memberikan tuntutan dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta… ( red )

This post was published on 06/10/2023 8:13 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

15 menit ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

5 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

6 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago