News

Modus Casting Gamis, Pemuda di Kulon Progo Ancam Mahasiswi Pakai Video

Kulon Progo. Metro24 – Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pengancaman yang menimpa seorang mahasiswi.

Pelaku berinisial ZAA (20), warga Purworejo, diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai model busana gamis melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) di sebuah wisma di kawasan Glagah, Kapanewon Temon, Kulon Progo.

“Pengungkapan tindak pidana ancaman dan pelecehan seksual ini terjadi pada hari Minggu, 8 Maret 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah wisma di wilayah Glagah, Temon, Kulon Progo,” ujar Iptu Subihan Afuan Ardhi saat rilis kasus di Mapolres Kulonprogo, Senin (16/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi Telegram. Komunikasi kemudian berlanjut hingga pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu sebagai model busana di toko milik ibunya.

“Sebagai syarat, pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video hanya menggunakan pakaian dalam dengan alasan untuk melihat bentuk tubuh korban apakah sesuai dengan kriteria model baju gamis,” jelasnya.

Korban yang terbujuk akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Namun, setelah pelaku mendapatkan video korban dalam kondisi telanjang, rekaman itu justru dijadikan alat ancaman.

“Setelah pelaku mendapatkan video korban dalam posisi telanjang, video tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban agar melakukan hubungan badan,” tambahnya.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan check-in di sebuah penginapan. Ia mengiming-imingi korban dengan kartu ATM berisi uang Rp10 juta serta janji menghapus video tersebut.

“Tersangka mengajak korban check-in dengan iming-iming akan diberikan kartu ATM berisi Rp10 juta dan korban dapat menghapus videonya. Karena korban takut video dan fotonya tersebar, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka,” ungkap Subihan.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari puluhan cetakan tangkapan layar percakapan, flashdisk, pakaian, kendaraan, hingga telepon genggam milik pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta lain. Tersangka diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual terhadap perempuan di jalan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diduga melakukan pelecehan seksual berupa meremas payudara para pengendara sepeda motor perempuan di wilayah Kulon Progo. Kejadian tersebut diduga terjadi di sekitar enam lokasi berbeda,” terang Subihan.

Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari target perempuan yang mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekat, melakukan aksinya, lalu melarikan diri.

Polisi menyebut sudah ada sejumlah korban yang melapor terkait kasus tersebut dan penanganannya akan dilakukan secara terpisah.

“Sudah ada korban yang mengadu ke Polres Kulonprogo sehingga untuk perkara pelecehan seksual ini juga akan kami proses secara hukum dalam perkara tersendiri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dikenakan pasal terkait distribusi dokumen elektronik bermuatan seksual untuk mengancam, dengan ancaman tambahan hingga 6 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi di media sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta foto atau video pribadi yang bersifat privasi, terlebih yang mengandung unsur ketelanjangan, karena hal tersebut sangat berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” pungkasnya.

This post was published on 18/03/2026 3:25 pm

Tags: Kulonprogo
Admin Metro24

Recent Posts

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

4 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

23 jam ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

23 jam ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar, Harga Bapokting Stabil

Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…

1 hari ago