News

Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Terlalu Prematur, Diduga Cacat Prosedur: Advokat Rikha Permatasari Turun Langsung Kawal Kasus

Metro24, Jakarta,20 Maret 2026 —Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Dubes RI untuk Nigeria, menyampaikan Keprihatinan mendalam atas penangkapan seorang wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mojokerto yang dinilai terlalu Prematur dan berpotensi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa proses hukum terhadap wartawan harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan menghormati prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

_“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum secara utuh. Jika benar terdapat indikasi rekayasa atau jebakan, maka hal ini merupakan preseden buruk bagi sistem hukum kita,”_ tegasnya.

 

Lebih lanjut, Advokat Rikha Permatasari memastikan akan turun langsung dari Jakarta ke Jawa Timur guna mengawal proses hukum tersebut, sekaligus memastikan tidak terjadi dugaan Kriminalisasi terhadap Profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dugaan Intervensi Hukum dan Kejanggalan di Lokasi CCTV

Peristiwa ini semakin menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman CCTV yang menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam kronologi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengacara mendatangi wartawan di lokasi yang telah diketahui memiliki pengawasan CCTV. Tanpa komunikasi panjang, pengacara tersebut diduga langsung menyerahkan sebuah amplop kepada wartawan.

 

Wartawan yang bersangkutan sempat menolak pemberian tersebut, sebagai bentuk menjaga Independensi Profesinya.

Namun, dalam situasi yang diduga penuh tekanan, amplop tersebut akhirnya diterima.

Tidak lama setelah itu, aparat kepolisian secara tiba-tiba hadir di lokasi dan langsung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap wartawan, termasuk meminta membuka tas dan menunjukkan isi amplop.

 

Kehadiran aparat yang dinilai terlalu cepat dan tepat waktu menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik, terutama terkait kemungkinan adanya skenario yang telah disusun sebelumnya.

 

Marwah Institusi Dipertaruhkan

Advokat Rikha Permatasari menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip Due Process of Law dan merusak kepercayaan Publik terhadap institusi penegak hukum.

_“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjebak, apalagi terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. Jika ada dugaan intervensi atau skenario, maka ini harus diusut secara transparan dan akuntabel,”_ ujarnya tegas.

 

Ia juga menekankan bahwa Wartawan sebagai bagian dari Pilar Demokrasi harus mendapatkan Perlindungan, bukan justru ditempatkan dalam posisi yang Rawan Kriminalisasi.

Seruan Transparansi dan Akuntabilitas

Publik saat ini menanti klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

 

Advokat Rikha Permatasari mendesak agar:

1. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan

2. Dibuka secara transparan kronologi dan dasar hukum tindakan aparat

3. Dihindari segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan

4. Dijamin bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Penegakan Hukum di Indonesia. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila seluruh pihak—aparat penegak hukum, advokat, dan insan pers—menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.

_“Kami akan mengawal perkara ini secara serius. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang dikorbankan oleh proses hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan,”_ tutup Advokat Rikha Permatasari.

(Redho)

This post was published on 20/03/2026 4:27 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Klarifikasi Dugaan Pemerasan Anggota yang Viral di Media Sosial

Metro24, Kabupaten Bekasi - Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, memberikan klarifikasi terkait video viral di media…

1 jam ago

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

13 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

18 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

19 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

2 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

2 hari ago