News

Kebijakan Walikota Surabaya Dinilai Diskriminatif Terhadap Urbanisasi, Paradok dengan Hak asasi manusia

Metro24, Surabaya _ Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam membatasi arus urbanisasi menuai kritikan tajam. Ketua Sapura (Sahabat Pemuda Surabaya), Musawwi, menilai langkah yang diambil Walikota Surabaya tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

 

​Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026), Musawwi menegaskan bahwa sebagai kota metropolitan, Surabaya seharusnya terbuka bagi siapa saja. Ia mengingatkan bahwa hak setiap warga negara untuk memilih tempat tinggal telah diatur secara jelas dalam hukum negara.

 

​Musawwi merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 yang menyatakan bahwa, “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

 

​”Sangat miris melihat kebijakan ini. Ini adalah bentuk ketidakadilan bagi warga urban. Surabaya adalah Kota Pahlawan. Sejarah mencatat, perjuangan melawan penjajah di kota ini bukan hanya dilakukan oleh warga asli Surabaya, melainkan gotong royong warga dari berbagai daerah, khususnya dari kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur,” ujar Musa (Sapaan akrabnya).

 

​Menurutnya, membatasi warga luar daerah untuk mengadu nasib di Surabaya merupakan langkah yang mencederai nilai historis dan inklusivitas kota tersebut.

​Musa menilai bahwa pengkaitan urbanisasi dengan meningkatnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), premanisme, dan kriminalitas adalah logika yang keliru. Ia berpendapat bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada ketersediaan lapangan pekerjaan, bukan pada kedatangan warga pendatang.

 

​”Kami sepakat kriminalitas dan premanisme harus dilawan. PMKS juga perlu pembinaan, rehabilitasi sosial, dan bantuan. Namun, jangan jadikan itu alasan untuk membatasi hak orang bergerak dan bertempat tinggal,” tegasnya.

 

​Ia menambahkan bahwa kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai tidak boleh ditutupi dengan kebijakan yang mendiskriminasi warga yang sedang berjuang mencari nafkah.

 

​Musa menganggap kebijakan ini hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat tanpa memberikan solusi jangka panjang yang efektif. Ia mendesak Walikota Surabaya untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan lebih fokus pada: penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, penguatan jaminan sosial dan rehabilitasi bagi warga kurang mampu, serta penerapan regulasi yang humanis tanpa melanggar hak konstitusional warga negara.

 

​”Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola dinamika kota besar, lalu mengkambinghitamkan warga pendatang,” pungkasnya.

 

(Redho)

This post was published on 25/03/2026 7:19 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Klarifikasi Dugaan Pemerasan Anggota yang Viral di Media Sosial

Metro24, Kabupaten Bekasi - Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, memberikan klarifikasi terkait video viral di media…

30 menit ago

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

12 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

17 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

18 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

2 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

2 hari ago