Metro24, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi – Aparat kepolisian menindak tegas pelaku pembuka jalur putaran (U-turn) liar yang sebelumnya telah ditutup di sepanjang Jalan Raya RE Martadinata, Cikarang Kota.
Kapospam SGC AKP Carmin, S.H bersama Unit Reskrim mengamankan pelaku yang kedapatan membuka barier pembatas jalan secara ilegal pada Selasa (24/3/2026).
AKP Carmin, S.H menegaskan, tindakan membuka paksa U-turn sangat membahayakan keselamatan, terutama bagi para pemudik yang melintas di jalur Pantura. Selain melanggar aturan, aksi tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Jangan egois. Banyak nyawa pemudik yang dipertaruhkan di jalan ini. Siapa pun yang membuka jalur putaran liar akan kami tindak tegas,” Kata AKP Carmin, S.H kepada Wartawan.
Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk mematuhi lalu lintas yang telah ditetapkan demi keamanan bersama selama arus mudik dan arus balik Lebaran, kendatipun arus (Balik) bagi yang pulang dari mudik jika lelah silahkan beristirahat di Pospam yang telah disediakan.
(Redho)
This post was published on 25/03/2026 7:22 am
Metro24, Kabupaten Bekasi - Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, memberikan klarifikasi terkait video viral di media…
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…