Metro24, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi – Aparat kepolisian menindak tegas pelaku pembuka jalur putaran (U-turn) liar yang sebelumnya telah ditutup di sepanjang Jalan Raya RE Martadinata, Cikarang Kota.
Kapospam SGC AKP Carmin, S.H bersama Unit Reskrim mengamankan pelaku yang kedapatan membuka barier pembatas jalan secara ilegal pada Selasa (24/3/2026).
AKP Carmin, S.H menegaskan, tindakan membuka paksa U-turn sangat membahayakan keselamatan, terutama bagi para pemudik yang melintas di jalur Pantura. Selain melanggar aturan, aksi tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Jangan egois. Banyak nyawa pemudik yang dipertaruhkan di jalan ini. Siapa pun yang membuka jalur putaran liar akan kami tindak tegas,” Kata AKP Carmin, S.H kepada Wartawan.
Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk mematuhi lalu lintas yang telah ditetapkan demi keamanan bersama selama arus mudik dan arus balik Lebaran, kendatipun arus (Balik) bagi yang pulang dari mudik jika lelah silahkan beristirahat di Pospam yang telah disediakan.
(Redho)
This post was published on 25/03/2026 7:22 am
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…
Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…
Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…