News

Menagih Taring Polres Bangkalan: Skandal Penipuan Pekerja Migran Jalur ‘Siluman’ Korea Harus Diusut Tuntas!

Metro24, BANGKALAN-Praktik eksploitasi ekonomi bermodus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencoreng citra Kabupaten Bangkalan. Seorang warga berinisial SF kini menjadi martir dari sindikat penipuan “jalur cepat” ke Korea yang melibatkan jaringan perantara lokal yang sangat terorganisir.

 

Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah konstruksi manipulatif yang memanfaatkan kedekatan emosional. Keterlibatan Sholeh (paman korban) dan Muksam sebagai entry point informasi, menjadi kunci bagi Suben alias Mardani (terduga pelaku/agen di Desa Buduran, Arosbaya) untuk melancarkan aksinya.

 

Dengan iming-iming prosedur eksklusif, pelaku mematok biaya fantastis sebesar Rp110 juta. Tekanan psikologis ini memaksa korban melakukan divestasi aset keluarga secara masif hingga menyerahkan dana tunai sebesar Rp40 juta. Namun, janji keberangkatan tersebut terbukti hanyalah fatamorgana hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

 

Menyikapi stagnasi dan potensi lambatnya penanganan kasus ini, Abdul Aziz, S.H., Memberikan pernyataan tegas. Ia menilai bahwa konstruksi kasus ini telah memenuhi delik formil pidana penipuan dan penggelapan, serta berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Aparat penegak hukum (APH) perlu bertindak cepat, taktis, dan tegas. Investigasi tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi harus menyisir seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perantara ini,” tegas Aziz, Rabu (01/04/2026).

 

Lebih lanjut, Aziz menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Bangkalan.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga menyangkut degradasi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Jika tidak ada tindakan represif yang nyata, maka hukum akan dianggap tumpul di hadapan para mafia perdagangan orang,” imbuhnya.

 

Kasus ini telah resmi ter-registrasi dengan nomor laporan LPM/161/SATRESKRIM/III/2026/SPKT/polres Bangkalan tertanggal 31 Maret 2026. Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Bangkalan untuk melakukan upaya paksa dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.

 

Kami secara institusional berkomitmen untuk menjadi watchdog dalam perkara ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi adanya “main mata” atau penyelesaian di bawah tangan yang merugikan rasa keadilan korban.

 

Kami berharap:

• Percepatan Status Penyidikan: Segera tetapkan tersangka berdasarkan bukti kuitansi dan keterangan saksi-saksi.

• Pembersihan Makelar PMI: Kasus SF harus menjadi momentum bagi Polres Bangkalan untuk memberantas sindikat penyalur tenaga kerja ilegal di Bumi Zikir dan Shalawat.

• Restitusi Maksimal: Memastikan aset korban kembali dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini di meja penyidik hingga tercapai titik temu hukum yang berkeadilan.

(Redho)

This post was published on 01/04/2026 2:55 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

9 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

14 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

15 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

2 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

2 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

2 hari ago