Metro24, Gresik – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Polsek Driyorejo mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis, sementara satu rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.
Polsek Driyorejo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di jalan Bidruri Pandan, Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis, 2 April 2026.
Kejadian bermula dari dua orang tersangka ANDR dan FATR warga asal Jember yang memang sudah melakukan penggambaran sebelumnya. Pada sekitar 17:30 wib, dua pelaku melakukan aksi di rumah milik korban EN di jalan Biduri pandan KBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
S
Beruntung pada saat kejadian ada saksi AL yang mengetahui. Kontan saksi AL berteriak dan meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Setelah dilakukan pengejaran oleh warga, tidak seberapa jauh sekitar 20 meter dari tempat kejadian, pelaku ANDR berhasil di amankan. Namun, satu pelaku lainnya FATR berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam.
Petugas polsek driyorejo yang pada saat tersebut sedang patroli dan tidak jauh dari tempat kejadian mendapati laporan tentang peristiwa tersebut. Petugas patroli Polsek Driyorejo langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di TKP.
Kini pelaku ANDR beserta barang bukti diamankan di Polsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar anggota kami telah menangkap pelaku curanmor yang terjadi di jl. Biduri pandan Kota Baru Driyorejo. Setelah di interogasi oleh penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yakni pencurian sepeda motor Honda BeAT di wilayah sepanjang sidoarjo yang di bawa kabur oleh pelaku FATR (DPO) . Pelaku ANDR juga merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di wilayah kabupaten lumajang atas kasus narkoba,” tegasnya.
Kompol Musihram menambahkan bahwa identitas pelaku FATR sudah dikantongi petugas, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh unit Opsnal.
Kompol Musihram menegaskan bahwa kejahatan terjadi karena adanya faktor niat dan kesempatan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya di wilayah Driyorejo.
This post was published on 03/04/2026 5:59 am
Metro24, SURABAYA - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur tahun 2026 dibuka secara transparan dimulai dengan…
Metro24, JAKARTA, 7 Juni 2026 - DPP LPKAN INDONESIA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menetapkan…
Metro24, SURABAYA - Pesilat ASAD cilik Rungkut Kidul menggelar latihan bersama yang diikuti remaja dan usia PAUD pada Minggu pagi…
Metro24, PASURUAN – Semangat kemanusiaan yang ditunjukkan Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (GMPK) Pasuruan Raya patut mendapat apresiasi. Meski tanpa dukungan…
Metro24, Gresik, 6 Juni 2026 — Pengurus Harian DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI)…
Metro24, SIDOARJO -Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak melalui sekolah berbasis Islam, muncul sebuah pertanyaan…