Metro24, LAMONGAN — Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis memantik perdebatan di kalangan komunitas wartawan di Lamongan, Minggu (12/04/2026)
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan tidak mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh insan pers.
Perbincangan ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang membahas rencana kajian regulasi daerah terkait keberadaan insan pers di Lamongan
Komunitas Media Cetak maupun On line Yang tergabung di Jaringan Komunikasi Wartawan Lamongan (JARKOWAL) menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap wacana tersebut, di antaranya:
– Monopoli Regulasi, bahwa Perda yang nantinya akan berdampak pada seluruh jurnalis di Lamongan seharusnya dirumuskan dengan melibatkan seluruh elemen profesi Jurnalis dan perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu organisasi Pers Besar saja
– Potensi Pembatasan di kawatirkan akan berpengaruh regulasi daerah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap aktivitas Kebebasan Pers, terutama bagi media lokal yang masih berkembang maupun jurnalis independen.
– Pertanyaan Soal Urgensi, mempertanyakan urgensi pembentukan regulasi daerah tentang pers. Pasalnya, kebebasan pers telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta diawasi dan di kordinir oleh Dewan Pers.
Sejumlah Wartawan dari berbagai platform media Cetak maupun on line mendorong agar pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan membuka ruang dialog dan uji publik melibatkan seluruh perwakilan Organisasi Pers yang ada di Lamongan sebelum rancangan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, apalagi jika nantinya akan diajukan ke DPRD.
Kami menilai keterlibatan seluruh elemen pers penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus atau Anak Mas terhadap kelompok tertentu dalam hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dengan media.
“Kebijakan yang menyangkut profesi wartawan seharusnya dirumuskan secara terbuka dan partisipatif. Semua elemen pers perlu dilibatkan agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Ketua Jarkowal.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa pertemuan dengan IJTI merupakan langkah awal untuk menjaring masukan. Pemerintah daerah juga menegaskan tetap terbuka menerima saran dari organisasi profesi lain guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif, tetapi Kalau pemerentah Kabupaten Lamongan tidak mempasilitasi dan melibatkan Organisasi Pers Lokal tidak akan bisa
Polemik mengenai rencana regulasi ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses kajian yang sedang berlangsung. Komunitas wartawan maupun Organisasi Pers Lamongan berharap setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak membatasi kebebasan pers, melainkan justru memperkuat Independensi dan profesionalisme Pers di Kabupaten Lamongan (Redho)
This post was published on 12/04/2026 3:22 am
Metro24, SURABAYA - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur tahun 2026 dibuka secara transparan dimulai dengan…
Metro24, JAKARTA, 7 Juni 2026 - DPP LPKAN INDONESIA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menetapkan…
Metro24, SURABAYA - Pesilat ASAD cilik Rungkut Kidul menggelar latihan bersama yang diikuti remaja dan usia PAUD pada Minggu pagi…
Metro24, PASURUAN – Semangat kemanusiaan yang ditunjukkan Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (GMPK) Pasuruan Raya patut mendapat apresiasi. Meski tanpa dukungan…
Metro24, Gresik, 6 Juni 2026 — Pengurus Harian DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI)…
Metro24, SIDOARJO -Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak melalui sekolah berbasis Islam, muncul sebuah pertanyaan…