News

Dalih Penertiban Pers di Lamongan Disorot: Advokat Rikha Permatasari Sebut Ada Indikasi REPRESI terhadap Kebebasan Pers.

Metro24, SURABAYA – Apa yang terjadi di Lamongan bukan lagi sekadar Kebijakan. Ini adalah Alarm Keras bagi Demokrasi. Ketika Pemerintah Daerah mulai berbicara tentang “Penertiban Pers”, publik tidak boleh Naif.

Istilah itu terlalu sering menjadi Topeng bagi REPRESI.

Jika pers “diTertibkan”, maka pertanyaannya sederhana:

*Siapa yang ingin diatur?* _Fakta… atau Kebenaran?_

 

1. INI BUKAN PENERTIBAN — INI POTENSI REPRESI NEGARA.

Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional, tindakan pejabat yang:

•Membatasi Kerja Jurnalistik

•Menekan Kebebasan Informasi

•Mengintervensi Profesi Pers

bukan lagi Kebijakan Administratif Biasa.

Itu adalah Indikasi Kuat Penyalahgunaan Kekuasaan.

2. KUHP NASIONAL 2023: KEKUASAAN YANG MENEKAN ADALAH PELANGGARAN.

 

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) menegaskan:

Kekuasaan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, Setiap Pejabat wajib bertindak sesuai Hukum.

Hak Warga Negara tidak boleh ditekan oleh Otoritas

Jika Kebijakan *“Penertiban Pers”* digunakan untuk:

 

✔ Membungkam Kritik

✔ Mengontrol Narasi Publik

✔ Mengintimidasi jurnalis

Maka itu masuk dalam kategori:

Penyalahgunaan Kekuasaan yang berpotensi Pidana.

 

3. PEMAKSAAN TERHADAP PERS = KEJAHATAN KEKUASAAN.

Dalam KUHP, setiap bentuk:

• Pemaksaan

• Tekanan

• Intervensi terhadap kebebasan individu

adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

Jika Wartawan:

Dibatasi Liputannya

Ditekan secara Sistematis

Diancam dengan Kebijakan sepihak

Maka itu bukan lagi “Pengaturan”,

itu adalah bentuk REPRESI Kekuasaan terhadap Profesi yang dilindungi Hukum.

 

4. NEGARA HUKUM ATAU NEGARA TAKUT KRITIK?

Kita harus Jujur:

*Negara yang Kuat tidak takut Pers.*

Hanya Kekuasaan yang RAPUH yang berusaha Mengontrol INFORMASI.

 

Jika Pemerintah Daerah mulai:

1. Mengatur siapa boleh Meliput

2. Mengendalikan Narasi Publik

3. Menekan Jurnalis dengan dalih Regulasi

Maka yang sedang terjadi adalah:

Upaya Sistematis membungkam Suara RAKYAT.

 

5. DIMENSI LAIN: DUGAAN PENGALIHAN ISU?

Di tengah Polemik ini, Publik juga mencermati berbagai ISU HUKUM Lain yang Berkembang terkait Pengelolaan Anggaran Daerah di Lamongan pada Periode Sebelumnya.

 

Dalam Negara Hukum yang Sehat, Wajar jika muncul Pertanyaan Kritis:

Apakah wacana *“Penertiban Pers” ini murni Kebijakan Administratif,*

atau *Justru Berpotensi menjadi Pengalihan Perhatian Publik dari ISU yang lebih Substansial?*

 

Perlu ditegaskan:

Dugaan Harus di Uji melalui Proses Hukum

Transparansi adalah Kewajiban Pejabat Publik Dan Pers memiliki peran Vital dalam Mengawal KEBENARAN.

“Ketika Ruang Pers di Persempit di saat muncul ISU SENSITIF, maka PUBLIK berhak Curiga.”

 

6. PERINGATAN KERAS: INI BISA BERUJUNG PIDANA.

Saya tegaskan:

Jika terdapat:

Penyalahgunaan Jabatan

Tekanan terhadap Jurnalis

Pembatasan Kebebasan Informasi

 

Maka Pejabat terkait tidak KEBAL HUKUM dan dapat:

1. Dilaporkan secara PIDANA

2. Diproses Berdasarkan KUHP Nasional

3. Dimintai Pertanggungjawaban di hadapan Hukum

 

7. PERLAWANAN HUKUM ADALAH KEWAJIBAN.

Kami tidak akan Diam.

Karena Diam terhadap REPRESI adalah Bentuk Pembiaran terhadap Ketidakadilan.

Jika PERS di BUNGKAM Hari ini,

BESOK yang di BUNGKAM  adalah RAKYAT.

 

*“Jangan Bungkus REPRESI dengan kata ‘Penertiban’.*

_Jangan Lindungi Kekuasaan dengan Membungkam KEBENARAN._

*Karena ketika PERS di Tekan, Hukum sedang di Selewengkan.”*

UNTUK KEADILAN, UNTUK DEMOKRASI, UNTUK INDONESIA

Ini bukan Sekadar soal Jurnalis.

Ini soal Masa Depan Kebebasan di Negeri ini.

 

Pada dasarnya, Wartawan/Jurnalis tugas dan fungsinya sudah jelas diatur oleh Undang-undang, wartawan tidak akan berpengaruh terkait regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah daerah wartawan jelas menginduk ke perusahaan pers, dan perusahaan (kemenkumham) pers tidak harus patuh kepada dewan pers mereka beda wadah, kecuali mereka mempunyai kepentingan/mencari keuntungan …

 

Justru jika mereka mengikuti Pemerintah daerah maka tidak ada lagi berita independen dan hilangnya fungsi sosial kontrol, demikian

 

(Redho)

This post was published on 12/04/2026 1:14 pm

Admin Metro24

Recent Posts

KAKI Jatim Pastikan Tidak Ada Istilah Titipan dan Gratifikasi Dalam SPMB SMA/SMK Dindik Jatim Tahun Ajaran 2026/2027

Metro24, SURABAYA - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur tahun 2026 dibuka secara transparan dimulai dengan…

7 jam ago

Stempel Imigrasi Bukan Untuk Dijual,OTT 8 Pejabat Buktikan Kedaulatan NKRI Sedang Diuji

Metro24, JAKARTA, 7 Juni 2026 - DPP LPKAN INDONESIA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menetapkan…

21 jam ago

Pesilat ASAD Cilik Rungkut Kidul Gelar Latihan Bersama

Metro24, SURABAYA - Pesilat ASAD cilik Rungkut Kidul menggelar latihan bersama yang diikuti remaja dan usia PAUD pada Minggu pagi…

23 jam ago

Semangat Sosial Tanpa Batas, GMPK Pasuruan Raya Terus Bergerak Bantu Warga di Kecamatan Tutur

Metro24, PASURUAN – Semangat kemanusiaan yang ditunjukkan Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (GMPK) Pasuruan Raya patut mendapat apresiasi. Meski tanpa dukungan…

2 hari ago

Silaturahim LDII Gresik dengan MUI Gresik Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Program Keumatan

Metro24, Gresik, 6 Juni 2026 — Pengurus Harian DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI)…

2 hari ago

Launching Pesantren Online Pequsah: Saatnya Orang Tua Ikut Belajar Agar Rumah Menjadi Lingkungan Pendidikan Terbaik Bagi Anak

Metro24, SIDOARJO -Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak melalui sekolah berbasis Islam, muncul sebuah pertanyaan…

2 hari ago