News

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Metro24, Mojokerto, – Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

 

Kuasa Hukum Amir Rikha menyampaikan,dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar Hukum, dan batal demi Hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.” Awal penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada.Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius.

Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026; Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.”paparnya

 

Lanjut Rikha sebagai Kuasa Hukum termohon.”Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang (SAH), Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

 

Tambahnya.” Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana menurut Kuasa Hukum. Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup; Asas Legalitas;dan Prinsip Due Process of Law. Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

 

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers diabaikan. Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba).Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.

 

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;termasuk melalui (Dewan Pers)

dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama., ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”ujar Rikha.

 

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:

Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum,perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers,dugaan rekayasa perkara menguat

selain cacat Prosedur.

 

Kuasa Hukum pemohon selalu disapa Rikha,dirinya menegaskan adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.”ujarnya

 

(Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir)

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

 

(Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia)

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.

 

Kami sudah berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya.

Sekarang ini menjadi ujian bagi Peradilan kita apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.

 

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

Saya berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil.

Kita sama-sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan sorotan Publik.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, Perlindungan Profesi Wartawan.Penyalahgunaan kewenangan Aparat, serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana.putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia.” pungkasnya (redho)

This post was published on 24/04/2026 2:16 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Metro24, MALANG – Tidak sedikit ibu mengalami masalah kulit berupa jerawat saat hamil dan setelah melahirkan. Kondisi ini seringkali menurunkan…

8 jam ago

Wabup Mimik Idayana Dinyatakan Lulus dan Meraih Gelar Sarjana Administrasi Publik di Unitomo

Metro24, SIDOARJO -Momentum Yudisium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Semester Ganjil 2025/2026 berlangsung penuh khidmat dan makna,…

15 jam ago

Ketua PWMOI Sugianto Angkat Suara, Ingatkan SPBU di Kuansing Larang Mobil Perusahaan Isi BBM Subsidi

Metro24, Kuantan Singingi,- Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi, Sugianto, angkat bicara terkait larangan mobil perusahaan…

24 jam ago

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld

Metro24, GRESIK - Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki fase baru. Satuan Lalu…

1 hari ago

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Metro24, GRESIK - Komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan ketahanan pangan kembali ditunjukkan Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Gresik melalui…

1 hari ago

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Metro24, Mojokerto - TEMA global Hari Bumi 2026, Our Power, Our Planet, seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif, bahwa bumi bukan…

1 hari ago