News

Polsek LTD Sikat Peredaran Sabu di Bumi Mulya, Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti

Metro24, KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, sekira pukul 10.00 WIB. Kamis (30/4/2026).

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M. Rivaldo di Desa Bumi Mulya,” ujar IPTU Masjidil.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram, dua buah dompet, satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp542.000.

 

Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

Adapun ancaman pidana terhadap tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

 

This post was published on 03/05/2026 4:55 am

Admin Metro24

Recent Posts

Diduga Langgar UU PT dan AD/ART, Eks Dirut PT Sejahtera Era Dinamika Tempuh Jalur Hukum

Metro24, Surabaya – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LB PT Sejahtera Era Dinamika yang diselenggarakan pada awal April 2026 berbuntut…

6 jam ago

Ketua KAKI Jatim: Presiden Prabowo Dikhianati, Jaksa Agung Didesak Tangkap Semua Oknum Keterlibatan Korupsi MBG

Metro24, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan…

9 jam ago

Koramil Rungkut Dampingi Kunjungan BGN RI, Pastikan Pengawasan Gizi Berjalan Optimal di Rungkut

Metro24, SURABAYA – Upaya penguatan program gizi nasional kembali mendapat perhatian serius melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh…

11 jam ago

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

1 hari ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

1 hari ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

1 hari ago