News

Diduga Langgar Baku Mutu, Cerobong PT PCS di Singingi Semburkan Asap Hitam Pekat: DLH & Gakkum KLHK Riau Diminta Bertindak

Metro24, Kuantan Sengingi,– Dugaan pencemaran udara kembali terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini menyeret nama PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Singingi.

 

Berdasarkan dokumentasi warga pada 21 April 2026 pukul 15:46 WIB, terlihat asap hitam pekat membubung dari cerobong pabrik milik perusahaan tersebut. Asap tebal itu terpantau jelas dari jarak jauh, mencemari langit Singingi.

 

Lokasi kejadian terdeteksi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dengan titik koordinat -0.449486, 101.388595. Data GPS Map Camera yang diterima redaksi menunjukkan aktivitas emisi terjadi saat suhu 27,96°C dengan kelembaban 72%.

 

Asap hitam pekat ini bukan pemandangan baru bagi warga sekitar. Sejumlah warga Logas yang enggan disebut nama mengaku resah karena emisi tersebut terjadi berulang. Mereka khawatir dampaknya terhadap kesehatan pernapasan, terutama anak-anak dan lansia.

 

“Setiap pabrik nyala, asapnya hitam kayak ban dibakar. Bau juga menyengat. Kami takut anak-anak kena ISPA,” ujar seorang warga yang mendokumentasikan kejadian tersebut, Sugianto, saat dikonfirmasi Senin (4/5/2026).

 

Asap hitam dari cerobong industri sawit mengindikasikan pembakaran tidak sempurna. Menurut Permen LHK No. 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi, parameter opasitas atau tingkat kehitaman asap dari boiler industri sawit tidak boleh melebihi 35% skala Ringelmann.

 

Dari visual yang beredar, pekatnya asap PT Pancaran Cahaya Sejati diduga kuat melampaui baku mutu tersebut. Jika terbukti, perusahaan terancam sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

 

Ketua DPD PWMOI Kuansing menilai temuan ini tidak bisa dianggap remeh. “Ini dugaan pencemaran udara yang kasat mata. DLH Kuansing dan DLHK Provinsi Riau harus turun sidak emisi. Jangan tunggu warga demo atau jatuh korban,” tegasnya.

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat 1 jelas mengatur: Setiap orang yang melampaui baku mutu udara ambien dipidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar. Jika korporasi yang melakukan, dendanya bisa 10 miliar.

 

Selain sanksi pidana, perusahaan juga wajib bertanggung jawab mutlak terhadap pemulihan kualitas udara. Artinya, PT Pancaran Cahaya Sejati wajib menghentikan emisi dan memulihkan lingkungan jika terbukti mencemari.

 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Publik menunggu langkah konkret DLH untuk uji emisi mendadak ke PT Pancaran Cahaya Sejati guna membuktikan kepatuhan terhadap baku mutu.

 

Aktivis lingkungan di Riau mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ikut turun tangan. “Kalau DLH daerah nggak sanggup, Gakkum KLHK harus ambil alih. Asap hitam itu bukti awal yang kuat. Sita alat, cek CEMS, lihat logbook boiler mereka,” kata salah satu aktivis.

 

Perusahaan sawit wajib memasang CEMS atau Continuous Emission Monitoring System di cerobong untuk merekam data emisi 24 jam. Data ini harus terhubung ke KLHK. Jika PT Pancaran Cahaya Sejati tidak punya CEMS atau datanya manipulatif, maka pelanggarannya berlapis.

 

Warga Logas berharap penegak hukum tidak tebang pilih. Selama ini, banyak perusahaan besar lolos dari jerat hukum lingkungan karena dalih “investasi” dan “penyerapan tenaga kerja”. Padahal kesehatan rakyat jauh lebih mahal.

 

Kasus asap hitam ini menambah daftar panjang dugaan pencemaran oleh korporasi sawit di Riau. Sebelumnya, beberapa PKS di Pelalawan dan Siak juga disorot karena masalah emisi dan limbah cair. Namun penindakan sering mandek di meja perizinan.

 

PWMOI Kuansing menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke Kementerian LHK. “Kami sudah kantongi bukti foto, video, dan titik koordinat. Kalau DLH diam, kami surati langsung Menteri LHK dan Dirjen Gakkum,” tegas Ketua PWMOI.

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Pancaran Cahaya Sejati belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubungi Humas perusahaan via telepon belum mendapat respons. Redaksi memberi ruang hak jawab kepada pihak perusahaan.

 

Publik Kuansing menunggu keseriusan aparat. Asap hitam yang membubung di langit Singingi itu bukan sekadar polusi. Itu alarm bahwa penegakan hukum lingkungan di daerah masih lemah. Jika dibiarkan, rakyat yang jadi korban. (TIM PWMOI)

This post was published on 04/05/2026 10:24 am

Admin Metro24

Recent Posts

PT. IPAL ANDRE RAJA NUSANTARA Genjot Akselerasi IPAL SPPG MBG Skala Nasional, Siap Jadi Solusi Pengelolaan Limbah Modern

Metro24, Sidoarjo-Komitmen dalam menghadirkan solusi pengelolaan limbah yang profesional, terintegrasi, dan berstandar nasional kembali ditegaskan oleh PT. IPAL Andre Raja…

8 jam ago

Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

Metro24, SURABAYA - Korban dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Aipda Slamet Hutoyo…

1 hari ago

Ketua KAKI Jatim Dukung Eri Cahyadi Jadi Gubernur Jawa Timur, Inovatif dan Responsif

Metro24, SURABAYA - Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dua periode menjabat karena kepercayaan rakyat di Ibukota Jawa Timur, ia merupakan…

2 hari ago

KAKI Jatim Soroti Bantuan Program BSPS 33.000 KK di Jawa Timur, Minta KPK Turun Tangan

Metro24, JAKARTA – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jawa Timur yang melonjak drastis hingga menyasar 33.000 kepala keluarga…

2 hari ago

Januari Hingga April 2026, Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus 3C, Amankan 43 Tersangka

Metro24, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga April…

3 hari ago

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Metro24, Sidoarjo -Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo,…

3 hari ago