News

Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan DPRD Gresik: Pokir Jangan Dijadikan “Bancakan”

Metro24, GRESIK –Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengingatkan anggota DPRD Gresik agar tidak menjadikan program pokok pikiran (pokir) sebagai ajang kepentingan pribadi maupun praktik “bagi-bagi proyek” yang berpotensi melanggar hukum.

 

Menurutnya, pokir merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

“Saya mengingatkan kepada teman-teman dewan agar program pokir jangan dijadikan bancakan, sebab ancamannya pidana,” ujar Fajar.

 

Ia menegaskan, berbagai kasus hukum yang menyeret anggota legislatif di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran penting, termasuk perkara dugaan penyimpangan pokir dan hibah yang pernah mencuat di Kabupaten Magetan.

 

Magetan harus menjadi cermin. Jangan sampai anggota dewan bertindak sembrono. Jiwa kerakyatan dan hati nurani harus lebih diutamakan dalam menjalankan amanat rakyat,” katanya.

 

Fajar menjelaskan, pokir memiliki fungsi strategis dalam pembangunan daerah. Setidaknya terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam pelaksanaannya.

 

Pertama, pokir merupakan instrumen untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat. Kedua, pokir menjadi bagian dari upaya menjunjung demokratisasi anggaran agar pembangunan tidak hanya berpusat pada kelompok tertentu. Ketiga, pokir berfungsi sebagai sarana pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.

 

“Pokir sejatinya adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya.

 

Karena itu, ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pokir untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun praktik transaksional dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik.

 

Menurut Fajar, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi dan amanat rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

“Ketika pokir dijadikan ajang bancakan dan penyimpangan anggaran, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tegasnya.

 

Ia berharap anggota DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional serta tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.(Redho)

This post was published on 08/05/2026 12:58 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolsek Benai dan Kades Gunung Kesiangan Sambangi Nenek Siti Fatimah, Wujud Kepedulian Tanpa Banyak Kata

Metro24, Kuantan Singingi – Kepedulian terhadap sesama kembali terlihat di Kecamatan Benai. Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq bersama Kepala…

4 jam ago

Pembentukan DPRT PSI Sidoarjo Capai 85 Persen

Metro24, SIDOARJO- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidoarjo terus mempercepat pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) di seluruh…

7 jam ago

Polres Gresik Bersama Polda Jatim Periksa dan Tertibkan Senjata Api Organik Anggota

Metro24, GRESIK - Polres Gresik bersama tim gabungan Polda Jawa Timur memperketat pengawasan internal dengan menggelar pemeriksaan dan penertiban senjata…

7 jam ago

Kuasa Hukum Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Beri Atensi Dugaan Penganiayaan 8 Anak”

Metro24, SURABAYA — Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, kini memasuki babak…

7 jam ago

Kejanggalan Kasus Pembunuhan Sidotopo, Transparansi Aparat Dipertanyakan”

Metro24, Surabaya -Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat bingung dengan narasi yang…

8 jam ago

Selamat Ulang Tahun, Bapak Khaerul Hamdani Direktur Utama BPR Syariah Annisa Mukti

Metro24, SIDOARJO- Hari ini, 8 Mei 2026 seluruh keluarga besar BPR Syariah Annisa Mukti mengucapkan selamat ulang tahun kepada sosok…

8 jam ago