Metro24, PASURUAN – Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum AS membongkar sederet dugaan cacat prosedur hingga dugaan rekayasa dalam penanganan perkara judi online yang menjerat kliennya.
Dalam sidang melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, menyebut penetapan tersangka terhadap AS tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan diduga dipaksakan demi memenuhi syarat penahanan.
Menurut Anderias Wuisan, AS hanya merupakan pemain judi online pribadi dan bukan bandar togel sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Dalam dokumen kesimpulan persidangan disebutkan tidak ada bukti AS menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, ataupun menawarkan perjudian kepada masyarakat.
“Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, tidak ada bukti AS menjadi bandar,” demikian inti keberatan pihak pemohon dalam persidangan.
Kuasa hukum menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terhadap AS diduga dipaksakan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Sebab, apabila hanya dikenakan Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun dan tidak memenuhi syarat objektif penahanan.
Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena dalam dokumen praperadilan juga disebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.
Persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan AS pada 10 Februari 2026. Menurut keterangan saksi Basir dari Karang Sentul, Gondang Wetan, petugas hanya menunjukkan surat secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca isi surat maupun menjelaskan alasan penangkapan.
Tak hanya itu, handphone milik AS dan saksi disebut langsung diperiksa tanpa izin penggeledahan dari pengadilan. Bahkan, handphone Nokia milik AS diklaim sudah diambil sejak hari penangkapan, 10 Februari 2026 pukul 22.23 WIB, namun administrasi penyitaannya baru muncul lebih dari sebulan kemudian, yakni pada 13 Maret 2026.
Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyitaan barang bukti.
Fakta lain yang membuat sidang semakin menyita perhatian ialah dikembalikannya uang Rp100 ribu dan handphone Oppo milik saksi Basir oleh penyidik pada April 2026.
Pihak pemohon menilai pengembalian itu menjadi bukti bahwa barang yang sebelumnya disita memang tidak berkaitan dengan perjudian. Dalam sidang, uang tersebut disebut sebagai pembayaran pembelian kelapa, bukan uang taruhan togel.
Dalam persidangan, kuasa hukum turut menghadirkan surat keterangan dari perangkat desa hingga dokumen yayasan. AS disebut aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.
Saksi dari perangkat Desa Buntalan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Boedi, menyatakan AS dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat serta tidak pernah dikenal sebagai bandar perjudian di lingkungannya.
Sidang praperadilan kini memasuki tahap penentuan. Publik menanti apakah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bangil akan menerima dalil pemohon atau justru memenangkan pihak termohon.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.
(Redho)
This post was published on 11/05/2026 1:27 am
Metro24, SIDOARJO -Dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Kompol Sugeng Sulistiyono atas amanah dan…
Metro24, SURABAYA -Devi Oktavia adalah salah satu penyanyi dangdut populer yang bernaung di bawah Om New Salsabila, sebuah grup musik…
Metro24, Sidoarjo - Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo melaksanakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan…
Metro24, PASURUAN – Komunitas Gesang Kasunyatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan budaya Jawa di kawasan lereng Gunung Arjuno.…
Metro24, GRESIK - Kepedulian terhadap masyarakat pesisir terus ditunjukkan jajaran Polres Gresik melalui kegiatan Jagongan Ngopi Karo Nelayan (Jangkar) yang…
Metro24, SIDOARJO -Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah gerai Alfamidi di wilayah Sedati, Sidoarjo, pada Senin (22/6)…