News

Pemkab Kuansing Dinilai Mandul Tertibkan Perusahaan Nakal, Warga & Publik Desak Kejagung RI Turun ke Riau

Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan ke Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, makin menguat. Penyebabnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai tidak mampu menertibkan perusahaan nakal dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan berulang.

 

“Sudah capek kami lapor ke Pemda. Minyak mentah bocor, asap hitam yang tebal dan saat ini tanggul jebol banjir bandang. Tapi perusahaan masih jalan, sanksi nggak jelas. Kami minta Kejagung RI ambil alih,” tegas Katua Organisasi PWMOI Kuansing, Sugianto, Senin (11/5/2026).

 

RENTETAN DUGAAN PELANGGARAN DI KUANSING

 

Desakan ke Kejagung muncul setelah mencuatnya sejumlah kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh korporasi di Kuansing. Salah satunya PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi yang disebut warga punya 3 catatan kelam:

 

1. Dugaan Kebocoran Minyak ke Sungai, Beberapa bulan lalu air sungai bercampur minyak mengalir ke sungai.

 

2. Dugaan Asap Hitam Pekat, Cerobong kerap memuntahkan asap tebal dan bauk limbah, hal ini kesehatan warga bakal terancam.

 

3. Dugaan Tanggul Jebol 7 Mei 2026, Air bah rendam Desa Logas Hilir setinggi lutut orang dewasa, bahkan keruh dan bercampur sampah.

 

“Ini baru satu perusahaan. Belum yang lain. Seperti PT SBL di Kecamatan Sentajo Raya, sampel limbah sudah di ambil. Namun sampai saat ini tidak jelas sangsinya, kemudian Perusahaan PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) pelanggaran kecelakaan dalam kerja yang mengakibatkan Karyawan meninggal dunia,” terang Sugi.

 

“Pemerintah Kuansing seperti DLH dan oknum anggota DPRD Komisi II turun ke Perusahaan diduga hanya sekedar sidak formalitas. Teguran kertas doang, hering sebatas mediasi, namun sangsinya tidak di publikasikan, dugaa hasil uji lab masuk kantong misterius,” ujar sindir Sugi.

 

PEMKAB DINILAI LEMAH & TAK PUNYA NYALI

 

Warga menilai Pemkab Kuansing, khususnya DLH dan Bupati, tidak berani memberikan sanksi tegas sesuai UU No. 32/2009 tentang PPLH. Padahal di Pasal 98-100 jelas, kelalaian cemari lingkungan pidana 3-10 tahun, denda Rp3-10 miliar. Pelanggar berulang pidananya diperberat 1/3. PP 22/2021 juga membolehkan cabut izin lingkungan, sampai saat ini tidak ada informasi di sampaikan terhadap publik.

 

“Aturannya ada, buktinya ada, korbannya ada. Tapi mana sanksinya? Izin masih hidup, produksi masih jalan. Kami curiga ada main mata,” ujarnya Sugianto.

 

Kekecewaan warga memuncak karena hingga kini belum ada direksi perusahaan yang diproses hukum. Ganti rugi hanya ke Pemerintah Daerah, bukan untuk masyarakat.

 

DESAKAN KE KEJAGUNG: AMBIL ALIH KASUS KUANSING

 

Karena dinilai Penegak Hukum diduga terkesan mandul, warga dan PWMOI mendesak Kejaksaan Agung turun langsung ke Kuansing. Ada 4 alasan:

 

Dugaan Pembiaran Berulang, Pelanggaran lingkungan terjadi berulang tanpa penindakan berarti dari Pemkab.

 

Potensi Kerugian Negara, Dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan korban banjir merugikan keuangan negara & masyarakat, begitu juga dengan legalitas perusahaan dugaan yang asal keluar izin.

 

Dugaan Konflik Kepentingan, Warga khawatir ada oknum Pemda yang “masuk angin” sehingga tidak berani menindak.

 

Efek Jera Nihil, Tanpa penindakan dari Aparat Penegak Hukum pusat, perusahaan nakal di Kuansing diduga tidak akan kapok. Bahkan tindakan tegas dari Kejari Kuansing pun tidak ada. Dugaan Penegakan Hukum hanya diam dan mati suri.

 

“Kejagung punya Satgas Mafia Tanah & Satgas SDA. Kami minta Satgas itu turun ke Kuansing. Audit semua izin perusahaan. Periksa pejabat DLH & Bupati kalau terbukti ada pembiaran,” desak Anggota PWMOI dan Publik.

 

PUBLIK DAN PWMOI TAHU LANDASAN HUKUM KEJAGUNG BISA TURUN

 

1. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan, Kejagung berwenang melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk lingkungan.

 

2. Inpres No. 5/2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru & Penyempurnaan Tata Kelola Gambut, Jaksa bisa masuk jika ada dugaan kejahatan korporasi.

 

3. MoU KLHK-Kejagung, Penanganan pidana lingkungan bisa diambil alih Kejagung jika daerah tidak sanggup.

 

RESPON POLISI & DLH MASIH NORMATIF

 

Polres Kuansing Kanit Tipiter sebelumnya sudah dikonfirmasi dan berjanji cek TKP kasus tanggul jebol. “Terimakasih informasinya, akan kita cek,” ujar singkat pihak Polres Kuansing.

 

Namun hingga berita ini naik, belum ada penetapan tersangka korporasi maupun pejabat. DLH Kuansing juga belum merilis hasil uji lab dari perusahaan lain, bahkan tim terpadu sudah dibentuk oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, namun tidak aktif, Apakah ini hanya sekedar untuk kepentingan..?

 

Harapan besar Masyarakat Kuansing dan Publik terhadap Penegak Hukum mulai dari KPK dan Kejagung RI untuk turun ke Riau khususnya wilayah Kuansing, agar untuk memulihkan kepercayaan bahwasanya hukum dan aturan itu ada.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kuansing dan Kepala DLH Kuansing belum memberi keterangan resmi terkait desakan warga. Redaksi memberi ruang hak jawab seluas-luasnya.

 

Kejaksaan Agung juga ditunggu sikapnya, apakah akan turun ke Kuansing atau menyerahkan ke Kejati Riau.

 

CATATAN REDAKSI

 

1. Seluruh dugaan pelanggaran perusahaan & dugaan pembiaran Pemkab masih berdasarkan keterangan warga dan Lembaga keorganisasian. Butuh pembuktian hukum yang nyata.

 

2. Azas praduga tak bersalah berlaku bagi perusahaan dan pejabat Pemkab Kuansing.

 

3. Pemberitaan ini bertujuan mendorong penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan.

 

(Sumber PWMOI Kuansing)

This post was published on 11/05/2026 7:53 am

Admin Metro24

Recent Posts

Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama, Dua Ulama Surabaya Ajak Jamaah Bangun Harmoni

Metro24, Surabaya — Semangat memperkuat persaudaraan umat kembali digaungkan melalui kajian bertema “Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama” yang digelar di…

4 jam ago

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Metro24, PASURUAN - Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik…

8 jam ago

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency

Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…

23 jam ago

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…

23 jam ago

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

1 hari ago

Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Ngopi Bareng Mahasiswa

Metro24, SIDOARJO -Suasana akrab dan penuh dialog mewarnai kegiatan ngopi bareng antara Kapolresta Sidoarjo dengan sejumlah perwakilan mahasiswa di Kedai…

1 hari ago