Metro24, KUANTAN SINGINGI – Kekecewaan warga Kuantan Singingi terhadap penanganan perusahaan nakal memuncak. Masyarakat dan Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuansing mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK turun langsung untuk mengaudit seluruh legalitas perusahaan di daerah Kuansing dan serta Dokumennya.
Desakan muncul setelah rentetan dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran tata ruang yang disebut terjadi berulang tanpa sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Sudah capek kami lapor ke Pemda. Minyak mentah bocor, asap hitam tebal, sekarang tanggul jebol banjir bandang. Tapi perusahaan masih jalan, sanksi nggak jelas. Kami minta Kejagung RI ambil alih dan KPK bongkar Dukumen Pemda,” tegas Ketua PWMOI Kuansing, Sugianto, Kamis (21/5/2026).
Rangkaian Dugaan Pelanggaran yang Menjadi Pemicu
Sorotan publik tertuju pada PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi. Warga mencatat tiga peristiwa yang diduga terjadi dalam beberapa bulan terakhir:
1. Dugaan kebocoran minyak ke sungai, yang membuat air berubah warna dan berbau.
2. Asap hitam pekat dari cerobong pabrik*, yang dikhawatirkan mengancam kesehatan warga sekitar.
3. Tanggul jebol 7 Mei 2026, yang merendam Desa Logas Hilir setinggi lutut orang dewasa dengan air keruh bercampur sampah.
Tidak berhenti di situ. Sugianto juga menyinggung PT SBL di Sentajo Raya yang disebut sudah diambil sampel limbahnya, namun tindak lanjutnya tidak jelas. Serta PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) yang diduga terlibat dalam kecelakaan kerja hingga menyebabkan karyawan meninggal dunia.
“Pemerintah Kuansing seperti DLH dan tim yang telah dibentuk, tapi diduga hanya sidak formalitas. Teguran kertas doang, hearing sebatas mediasi. Sanksinya terhadap perusahaan tidak pernah dipublikasikan,” ujarnya.
Pemkab Dinilai Lemah, Warga Curiga diduga Ada ‘Main Mata’
Warga menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Kuansing tidak berani menggunakan kewenangan yang ada dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu memuat ancaman pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar bagi pelaku pencemaran.
“Aturannya ada, buktinya ada, korbannya ada. Tapi mana sanksinya? Izin masih hidup, produksi masih jalan. Kami curiga ada main mata,” kata Sugianto.
Kekecewaan semakin dalam karena hingga kini belum ada direksi perusahaan yang diproses hukum, apa lagi sampai tindakan pidana. Ganti rugi, jika ada, disebut hanya masuk teguran dan acara seremonial bantuan sembako yang disarankan oleh pemerintah daerah, bukan sangsinya langsung terhadap perusahaan.
Empat Alasan Warga Minta Kejagung Turun Tangan.
PWMOI dan warga merumuskan empat alasan mendesak Kejagung mengambil alih kasus Kuansing:
1. Pembiaran berulang tanpa penindakan berarti dari Pemkab, seperti sangsi Admitrasi dan sangsi lainya.
2. Potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan banjir.
3. Dugaan konflik kepentingan, warga khawatir ada oknum Pemda yang “masuk angin”.
4. Efek jera nihil, karena perusahaan nakal tidak pernah kapok tanpa tindakan tegas dari pusat.
“Kejagung punya Satgas Mafia Tanah dan Satgas SDA. Kami minta turun ke Kuansing. Audit semua izin perusahaan. Periksa pejabat DLH dan pejabat lainnya kalau terbukti ada pembiaran,” desak Sugianto.
Landasan Hukum Disebut Memungkinkan Kejagung Masuk
Publik menilai Kejagung memiliki dasar hukum kuat untuk turun. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan memberi wewenang penyidikan tindak pidana tertentu termasuk lingkungan. Inpres No. 5/2019 dan MoU KLHK-Kejagung juga membuka jalan bagi Kejagung mengambil alih kasus jika daerah tidak mampu menanganinya.
Respon Aparat Masih Normatif
Kanit Tipiter Polres Kuansing yang dikonfirmasi sebelumnya hanya menjawab singkat.
“Terimakasih informasinya, akan kita cek.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka, baik terhadap korporasi maupun pejabat. Karena perusahaan beroperasi menyebabkan lingkungan rusak dan Tata Ruang tidak sesuai.
DLH Kuansing juga belum merilis hasil uji laboratorium dari sejumlah perusahaan. Padahal Bupati Suhardiman Amby disebut telah membentuk tim terpadu, namun tim itu dinilai tidak aktif bekerja.
Harapan Publik: Pulihkan Kepercayaan pada Hukum.
Masyarakat Kuansing kini menaruh harapan besar pada KPK dan Kejagung RI. Mereka ingin hukum dan aturan benar-benar hadir untuk memulihkan lingkungan dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kuansing dan Kepala DLH Kuansing belum memberikan keterangan resmi terkait desakan warga. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi:
1. Seluruh dugaan pelanggaran perusahaan dan pembiaran Pemkab masih berdasarkan keterangan warga dan organisasi. Butuh pembuktian hukum lebih lanjut.
2. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi perusahaan dan pejabat Pemkab Kuansing.
3. Pemberitaan ini bertujuan mendorong penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan.
This post was published on 21/05/2026 10:49 am
Metro24, Kuantan Singingi,– Upaya penguatan ketahanan pangan terus digencarkan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Pada Rabu (20/5/2026) pukul 10.00…
Metro24, SIDOARJO -Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi SA yg merupakan mantan kepala desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, hari ini…
Metro24, Sidoarjo -Sie Humas Polresta Sidoarjo meraih dua penghargaan pada kegiatan Rakernis Bidang Humas Polda Jawa Timur Tahun 2026 yang…
Metro24, SURABAYA – PT FORJASI LENTERA INDONESIA bersama LSP Tata Sertifikasi Konstruksi Mandiri menggelar kegiatan _Recognition Current Competency_ (RCC) Asesor…
Kuantan Singingi - Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus dilakukan hingga ke tingkat desa. Seperti yang dilaksanakan di Desa…
Metro24,KUANTAN SINGINGI – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, jajaran Polsek Benai melaksanakan kegiatan koordinasi terkait…