News

Dugaan Cacat Prosedur Perkara Judi Online di Polres Pasuruan Kota Menguat, Bareskrim Polri Sarankan Aduan ke Propam Polda Jatim

Metro24, PASURUAN – Dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara dugaan perjudian yang ditangani Kepolisian Resor Kota Pasuruan terus menjadi sorotan setelah muncul berbagai kejanggalan administrasi dan prosedur hukum sejak tahap penangkapan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.

 

Perkara tersebut bermula pada 10 Februari 2026 ketika seorang warga Kabupaten Pasuruan diamankan aparat Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah warung kopi di wilayah Gondang Wetan terkait dugaan perjudian jenis togel.

 

Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penangkapan tersebut disebut sebagai peristiwa “tertangkap tangan”. Padahal berdasarkan dokumen perkara dan kesimpulan praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Bil di Pengadilan Negeri Bangil, sebelumnya telah terdapat rangkaian proses penyelidikan berupa laporan informasi, surat perintah penyelidikan, surat tugas penyelidikan, hingga gelar perkara peningkatan status ke tahap penyidikan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari pihak keluarga karena penangkapan dinilai bukan murni peristiwa spontan tertangkap tangan, melainkan telah melalui proses penyelidikan dan perencanaan sebelumnya.

 

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti alasan penangkapan yang dalam dokumen disebut karena tersangka “tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut”.

 

Alasan tersebut dipertanyakan karena laporan polisi tercatat dibuat pada tanggal yang sama dengan penangkapan, yakni 10 Februari 2026.

 

“Secara administrasi dan kronologis sulit dipahami bagaimana seseorang disebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sementara laporan polisi baru dibuat pada hari yang sama,” ujar pihak keluarga.

 

Dalam dokumen praperadilan, pemohon juga mempersoalkan tindakan penangkapan yang disebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. Petugas disebut hanya memperlihatkan surat secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca maupun menjelaskan dasar hukum penangkapan.

 

Tak hanya itu, tindakan penggeledahan telepon genggam milik tersangka dan saksi Basir juga dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik disebut langsung meminta PIN handphone dan mengakses isi perangkat elektronik saat penangkapan berlangsung.

 

Dalam dokumen praperadilan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

Keluarga juga menyoroti proses penyitaan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, dan rekening koran yang disebut dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya izin penyitaan dari pengadilan negeri.

 

Kejanggalan lain muncul pada Berita Acara Penyitaan tertanggal 13 Maret 2026 yang disebut dilakukan di kantor Polres Pasuruan Kota, padahal berdasarkan surat pemindahan tahanan, tersangka telah berada di Rutan Bangil sejak 27 Februari 2026.

 

Pihak keluarga menduga terdapat ketidaksesuaian administrasi perkara yang perlu diperiksa secara serius oleh aparat pengawas internal maupun institusi penegak hukum terkait.

 

Tidak hanya itu, keluarga juga mempersoalkan penyebaran foto dan identitas tersangka ke media sosial saat proses pemeriksaan masih berlangsung tanpa penyamaran wajah, padahal belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga diketahui telah menyampaikan pengaduan dan konsultasi ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Bareskrim Polri disebut mengikuti perkembangan perkara sejak tahap awal penyidikan hingga proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

 

Dalam perkembangan terbaru, Ilmiatun Nafia selaku pihak keluarga mengaku dihubungi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui VC call yang disambungkan langsung oleh penyidik Unit Pidum Kepolisian Resor Kota Pasuruan yang menangani perkara tersebut.

 

Dari hasil komunikasi tersebut, Ilmiatun Nafia mengaku disarankan langsung oleh pihak Bareskrim Polri untuk membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam proses penanganan perkara.

 

Langkah tersebut dinilai menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini mendapat perhatian serius dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara internal.

 

Dalam laporan pengaduan tersebut, sejumlah nama anggota kepolisian disebut tercantum dalam dokumen penanganan perkara, di antaranya Aipda Ahmad Hasby, Junaidi, Ipda Ferdy Fahrudi selaku penyidik, serta AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga SH MH selaku Kepala Satreskrim.

 

Pengaduan itu meliputi dugaan pemaksaan keterangan, penahanan barang bukti dalam waktu lama, hingga proses praperadilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Sementara itu, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangil sehingga seluruh proses penyidikan, alat bukti, serta prosedur penanganan perkara nantinya akan diuji dalam persidangan terbuka.

 

Dalam kesimpulan praperadilan setebal 30 halaman, pihak pemohon juga menyebut penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b jo Pasal 427 KUHP diduga dipaksakan agar memenuhi syarat objektif penahanan. Pemohon menilai fakta hukum hanya menunjukkan tersangka sebagai pemain judi online pribadi, bukan bandar atau penyelenggara perjudian.

 

Dalam persidangan disebutkan tidak ditemukan bukti adanya aktivitas menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, maupun menawarkan perjudian kepada masyarakat. Barang bukti yang disita disebut hanya berupa handphone pribadi, akun judi online pribadi, rekening pribadi, dan ATM atas nama sendiri.

 

Bahkan, uang Rp100 ribu dan handphone Oppo milik saksi Basir yang sempat disita akhirnya dikembalikan oleh penyidik pada 27 April 2026. Pihak pemohon menilai pengembalian tersebut memperkuat dugaan bahwa barang tersebut sejak awal tidak relevan dengan perkara perjudian.

 

Dalam sidang praperadilan, saksi Basir menerangkan bahwa uang Rp100 ribu tersebut merupakan pembayaran pembelian kelapa, bukan uang judi. Ia juga mengaku tidak pernah melihat tersangka menerima pasangan togel atau menjalankan aktivitas sebagai bandar judi.

 

Sementara saksi Budi Santoso selaku perangkat Dusun Buntalan menyebut tersangka dikenal masyarakat sebagai tokoh agama dan aktif dalam kegiatan sosial keagamaan serta tidak pernah dikenal sebagai bandar perjudian.

 

Pihak keluarga berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penanganan perkara agar penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak melanggar hak-hak tersangka sebagaimana dijamin dalam KUHAP.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Kepolisian Resor Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat prosedur yang disampaikan pihak keluarga.

 

Berita ini disusun berdasarkan dokumen perkara, kesimpulan praperadilan, pengaduan masyarakat, serta keterangan pihak terkait yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Redho)

This post was published on 25/05/2026 9:02 am

Admin Metro24

Recent Posts

Merasa Terancam, Perempuan Asal Bondowoso Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

Metro24, SURABAYA -Seorang perempuan bernama Rodiyah, warga asal Bondowoso yang bekerja dan tinggal di Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan…

34 menit ago

Rakerda dan Pelantikan Pokja DPD LDII Gresik 2026–2031, Perkuat Organisasi Adaptif dan Ketahanan Sosial

Metro24, Gresik — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Gresik menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Pelantikan…

3 jam ago

DPD LPKAN INDONESIA Provinsi Jawa Timur Apresiasi Kinerja Jatanras Polda Jatim dalam Menekan Kejahatan Jalanan, Dinilai Layak Jadi Contoh Praktik Baik Nasional*

Metro24, SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur (DPD LPKAN INDONESIA Jatim) menilai keberhasilan…

3 jam ago

Hiking di Puthuk Gragal, Bonus Air Terjun di Jalur Pendakiannya

Metro24, MOJOKERTO -Merupakan salah satu provinsi dengan jumlah gunung terbanyak di Indonesia, Jawa Timur adalah destinasi favorit bagi para petualang…

1 hari ago

Diduga Sunat Anggara Dana Reses Tahun 2025, Oknum Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Dari Fraksi PKB Akan Dilaporkan AMI ke Kejaksaan

Metro24, Surabaya, - Aliansi Madura Indonesia mengecam keras dugaan pengemplangan dana reses yang diduga dilakukan anggota Komisi D DPRD Kota…

1 hari ago

Terus Berinovasi, Polresta Sidoarjo Terima 4 Piala Penghargaan Digital Innovation Awards 2026

Metro24, SIDOARJO -Polresta Sidoarjo kembali menorehkan prestasi di bidang teknologi digital. Institusi Kepolisian tersebut berhasil membawa pulang 4 Piala Penghargaan…

2 hari ago