Padang Lawas, Metro24.co.id – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, yakni Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27), masing-masing divonis 12 tahun penjara. Sidang berlangsung secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.
Dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Sibuhuan, Rabu kemarin, 11 Oktober 2023. Pimpin Zaldi Dharmawan dalam amar keputusannya, menyebutnya kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 24 santrinya.
Benar, dihukum atau divonis 12 tahun penjara masing-masing kedua terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis 12/10/23.
Kedua oknum pesantren itu, terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain hukuman penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa di denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan,” jelas Rikardo menyampaikan putusan majelis hakim dalam keterangannya… red
This post was published on 12/10/2023 4:32 pm
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…