Way Kanan, Metro24.co.id – Polsek Bumi Agung meringkus SPS (21) pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan , Minggu (22/10/2023). Tersangka berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Jum’at, (22/09/2023) pukul 14:00 WIB, korban berinisial DA (17) mendapat telepon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.
“Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” ungkap Untung.
Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban, pelaku juga memfoto bugil tubuh korban.
Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut jika tak mau meladeni,” katanya.
Akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 15:30 WIB di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.
“Terakhir pada hari Sabtu (14/10/2023) di rumah pelaku, kala itu dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari DA tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung.
Setelah mendapatkan laporan, pihak Polsek Bumi Agung akhrinya berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu kita limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara… Red
This post was published on 22/10/2023 11:30 am
Metro24, MOJOKERTO -Guna untuk meningkatkan kekompakan kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi antar karyawan, Bank Syariah Annisa Mukti kantor pusat dan…
Metro24, Jakarta - Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun langsung memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan guru…
Metro24, Jakarta Pusat - Sejumlah "Polwan Jaga Jakarta" Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan aksi kemanusiaan dengan melayani masyarakat di Posko…
Metro24, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dihimpun oleh awak media online menyoroti dugaan pelanggaran aturan perlindungan…
Metro24, Jakarta Pusat - Wujud kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melalui program “Polwan Jaga Jakarta”. Sejumlah Polwan…
Surabaya – Satu Jalan Perjuangan : Merayakan Hari Pahlawan sekaligus merayakan WS. Rendra menjadi tema pagelaran “Surabaya Hari Ini” ke-5…
View Comments