Hukrim

Ancam Sebarkan Foto, Pria 21 Tahun Sukses Menyetubuhi ABG Berulangkali.

Way Kanan, Metro24.co.id – Polsek Bumi Agung meringkus SPS (21) pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan , Minggu (22/10/2023). Tersangka berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Jum’at, (22/09/2023) pukul 14:00 WIB, korban berinisial DA (17) mendapat telepon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” ungkap Untung.

Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban, pelaku juga memfoto bugil tubuh korban.

Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut jika tak mau meladeni,” katanya.

Akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 15:30 WIB di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

“Terakhir pada hari Sabtu (14/10/2023) di rumah pelaku, kala itu dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari DA tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Polsek Bumi Agung akhrinya berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu kita limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara… Red

This post was published on 22/10/2023 11:30 am

Admin Metro24

View Comments

Recent Posts

Wujudkan Kekompakan dan Kebersamaan Bank Syariah Annisa Mukti Jelajahi Alas Venus

Metro24, MOJOKERTO -Guna untuk meningkatkan kekompakan kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi antar karyawan, Bank Syariah Annisa Mukti kantor pusat dan…

2 jam ago

Tim Psikologi Polda Metro Jaya Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72

Metro24, Jakarta - Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun langsung memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan guru…

6 jam ago

Aksi Empati “POLWAN JAGA JAKARTA” Dan Polres Metro, Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Metro24, Jakarta Pusat - Sejumlah "Polwan Jaga Jakarta" Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan aksi kemanusiaan dengan melayani masyarakat di Posko…

6 jam ago

Diduga Oknum Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Langgar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Metro24, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dihimpun oleh awak media online menyoroti dugaan pelanggaran aturan perlindungan…

6 jam ago

Polwan Jaga Jakarta” Dan Polres Metro,Hadir Temani Korban SMAN 72 di RS Pertamina

Metro24, Jakarta Pusat - Wujud kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melalui program “Polwan Jaga Jakarta”. Sejumlah Polwan…

6 jam ago

Surabaya Hari Ke-5 : Merayakan Hari Pahlawan Sekaligus WS Rendra

Surabaya – Satu Jalan Perjuangan : Merayakan Hari Pahlawan sekaligus merayakan WS. Rendra menjadi tema pagelaran “Surabaya Hari Ini” ke-5…

6 jam ago