Hukrim

Ancam Sebarkan Foto, Pria 21 Tahun Sukses Menyetubuhi ABG Berulangkali.

Way Kanan, Metro24.co.id – Polsek Bumi Agung meringkus SPS (21) pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan , Minggu (22/10/2023). Tersangka berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Jum’at, (22/09/2023) pukul 14:00 WIB, korban berinisial DA (17) mendapat telepon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” ungkap Untung.

Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban, pelaku juga memfoto bugil tubuh korban.

Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut jika tak mau meladeni,” katanya.

Akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 15:30 WIB di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

“Terakhir pada hari Sabtu (14/10/2023) di rumah pelaku, kala itu dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari DA tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Polsek Bumi Agung akhrinya berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu kita limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara… Red

This post was published on 22/10/2023 11:30 am

Admin Metro24

View Comments

Recent Posts

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

5 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar, Harga Bapokting Stabil

Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…

1 hari ago