Hukrim

Ancam Sebarkan Foto, Pria 21 Tahun Sukses Menyetubuhi ABG Berulangkali.

Way Kanan, Metro24.co.id – Polsek Bumi Agung meringkus SPS (21) pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan , Minggu (22/10/2023). Tersangka berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Jum’at, (22/09/2023) pukul 14:00 WIB, korban berinisial DA (17) mendapat telepon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” ungkap Untung.

Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban, pelaku juga memfoto bugil tubuh korban.

Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut jika tak mau meladeni,” katanya.

Akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 15:30 WIB di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

“Terakhir pada hari Sabtu (14/10/2023) di rumah pelaku, kala itu dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari DA tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Polsek Bumi Agung akhrinya berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu kita limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara… Red

This post was published on 22/10/2023 11:30 am

Admin Metro24

View Comments

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

5 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

10 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

11 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago