Siantar, Metro24.co.id – Personil kepolisian resort Pematang Siantar menangkap dua remaja asal Kota Pematang Siantar kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban penyandang disabilitas pada Minggu (22/10), dini hari sekira jam 04.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban terjadi di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Insiden tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Video penganiayaan itu pun dibagikan di media sosial (medsos) dan mendapat reaksi dari Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Siantar melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, masing-masing berinisial A alias RS (18) dan RJ (13). Kepada wartawan AKBP Yogen menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari sekitar lokasi kejadian, Senin (23/10) pagi.
AKBP Yogen juga menjelaskan, sebelum kejadian, kedua pelaku sedang berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, kedua pelaku melihat korban tertidur di depan Toko Roti Ganda Kota Pematang Siantar.
“Kedua pelaku mendatangi korban untuk merampas uangnya,” kata Yogen, dihadapan wartawan. Yogen menjelaskan, saat uang Rp200 ribu yang dipegangnya (korban-red) hendak dirampas kedua pelaku, korban sempat berupaya mempertahankan. Hingga akhirnya, kedua pelaku menganiaya korban, seperti memukul, menginjak, dan menendang.
“Korban Maradu Hutapea, seorang perantau dari Tarutung. Korban merupakan pencari barang bekas dan tinggal di emperan,” jelas Yogen. Akibat kejadian itu, sambung Yogen, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.“Saat ini, korban dirawat di salah satu rumah yang biasa menampung dia di seputaran Siantar Utara,” ujar Yogen.
Yogen kemudian menuturkan, terhadap kedua pelaku juga dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Pelaku yang usia 13 tahun itu sudah putus sekolah,” kata Yogen.
Dalam pengakuannya, sambung Yogen, kedua pelaku mengatakan jika mereka merampas uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.“Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi mereka positif sabu,” ujar Yogen. Yogen juga menambahkan, atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, pungkasnya (age )
This post was published on 23/10/2023 12:11 pm
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…