Hukrim

Penganiaya Terhadap Pria Disabilitas di Siantar Dua Orang Remaja Positif Narkoba

Siantar, Metro24.co.id – Personil kepolisian resort Pematang Siantar menangkap dua remaja asal Kota Pematang Siantar kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban penyandang disabilitas pada Minggu (22/10), dini hari sekira jam 04.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban terjadi di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Insiden tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Video penganiayaan itu pun dibagikan di media sosial (medsos) dan mendapat reaksi dari Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Siantar melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, masing-masing berinisial A alias RS (18) dan RJ (13). Kepada wartawan AKBP Yogen menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari sekitar lokasi kejadian, Senin (23/10) pagi.

AKBP Yogen juga menjelaskan, sebelum kejadian, kedua pelaku sedang berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, kedua pelaku melihat korban tertidur di depan Toko Roti Ganda Kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku mendatangi korban untuk merampas uangnya,” kata Yogen, dihadapan wartawan. Yogen menjelaskan, saat uang Rp200 ribu yang dipegangnya (korban-red) hendak dirampas kedua pelaku, korban sempat berupaya mempertahankan. Hingga akhirnya, kedua pelaku menganiaya korban, seperti memukul, menginjak, dan menendang.

Korban Maradu Hutapea, seorang perantau dari Tarutung. Korban merupakan pencari barang bekas dan tinggal di emperan,” jelas Yogen. Akibat kejadian itu, sambung Yogen, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.“Saat ini, korban dirawat di salah satu rumah yang biasa menampung dia di seputaran Siantar Utara,” ujar Yogen.

Yogen kemudian menuturkan, terhadap kedua pelaku juga dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Pelaku yang usia 13 tahun itu sudah putus sekolah,” kata Yogen.

Dalam pengakuannya, sambung Yogen, kedua pelaku mengatakan jika mereka merampas uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.“Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi mereka positif sabu,” ujar Yogen. Yogen juga menambahkan, atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, pungkasnya (age )

This post was published on 23/10/2023 12:11 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

4 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

9 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

10 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago