Pekanbaru, Metro24.co.id – Oknum polisi yang berdinas di Propam Polda Riau dilaporkan oleh (SM) ke Mengkopolhukam, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes, hal tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran kode etik Profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia, yaitu Peraturan Nomor 7 tahun 2022. Senin (23/10/2023).
Seharusnya oknum Polisi Inisial AKP RC itu menurut Dr. Yudi Krismen, S.H., M H, “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proposional, dan prosedural dan melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggungjawab dengan saksama dan penuh rasa tanggungjawab,” terang Pengacara dari SM itu.
“AKP RC Butar Butar adalah yang memeriksa oknum Polisi yang berdinas di Polres Kuansing yang diduga menghilangkan barang bukti (BB) berupa isi CCTV atas laporan SM, dimana CCTV tersebut sebagai petunjuk perkara yang sedang pemeriksaan penyidik.
Kemudian Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab disapa Dr. YK juga menjelaskan, “diatur juga dalam pasal 10 peraturan nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, yakni, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1,” jelasnya.
Adapun maksudnya, “Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
“Bahwa SOP yang dilakukan tidak profesional, tidak akuntabel, tidak memberikan perlakuan yang sama kepada klien kami,” utup Dr. YK.**(Tim red).
Sumber : derapperistiwa.com
This post was published on 23/10/2023 2:03 pm
Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…