SIANTAR,Metro24.co.id – Tim gabungan Polres Siantar menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dengan patroli dialogis di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, Minggu (29/10) sekira jam 00.00 WIB.
Patroli dialogis 42 personil gabungan tersebut diawali ke Tempat Hiburan Malam (THM) Evostar, kemudian dilanjutkan ke Tokyo, Koin Bar, Braga Cafe, Ferrari dan terakhir Anda. Para personil gabungan mengecek setiap pengunjung dengan melakukan pemeriksaan identitas sekaligus berikan himbauan Kamtibmas.
Tidak itu saja, personil gabungan juga dilaksanakan patroli dialogis ke simpang Rambung Merah dan Jalan Medan depan SMAN 5, dimana kedua lokasi tersebut sering dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda hingga larut malam.
Pelaksanaan (KYRD) dengan patroli dialogis tersebut bertujuan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Adapun sasarannya penyakit masyarakat seperti premanisme, narkotika, perjudian, pornografi, minuman keras, prostitusi, balap liar, knalpot, Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Kota Pematang Siantar
Selama kegiatan patroli berlangsung, tidak ditemukan kejadian yang menonjol. Secara umum situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dalam keadaan aman dan kondusif… Red
This post was published on 29/10/2023 12:40 pm
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…
Metro24, SIDOARJO - Upaya menciptakan generasi muda yang berkarakter positif dan disiplin terus dilakukan Polsek Taman Polresta Sidoarjo. Pada Sabtu…
Metro24, GRESIK - Undang undang Nomor 14 tahun 2025 perbaikan atas Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang…