Hukrim

Tanggapi Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Dr YK: Dukung KLHK, Tidak Sesuai UU CK Terancam Pidana, Kembalikan Fungsinya.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Pengacara kondang Riau yang juga sekaligus dosen hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH dari kantor Advokat Law Firm YK and Partners medukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa lahan sawit yang masuk hutan lindung tidak boleh digarap lagi. Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung harus berjalan sesuai fungsinya.

Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab disapa Dr. YK menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa lahan sawit ilegal di kawasan hutan lindung harus dihentikan,” ungkapnya kepada awak media. Minggu (5/11/2023).
Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.

Dr. YK sangat menyayangkan 3,3 juta hektare sawit ilegal dibiarkan pemerintah berada di hutan. “Kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK) seharusnya menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman,” katanya
Jika pemilik kebun dalam kawasan hutan itu dilaporkan maka kepada pemilik kebun sawit itu akan dikenakan sanksi administrasi, namun jika tidak sesuai UU CK maka terancam pidana.

” Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvel) Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya juga telah mengumumkan kepada publik bagi para pengusaha berkebun sawit di kawasan hutan yang akan didata Pemerintah melalui Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Pernyataan Luhut itu perusahaan harus melaporkan secara mandiri, dia bahkan mengancam “jangan macam-macam Pemerintah mempunyai citra satelit, jadi jangan coba-coba membohongi Pemerintah, jumlah sawit dalam kawasan hutan atau yang belum mempunyai izin usaha yang tidak membayar pajak 16,8 juta hektar,” katanya.
” Untuk diketahui, kawasan lahan sawit di kawasan hutan lindung Indonesia memang semakin meluas. Sekitar 200.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit ditemukan di kawasan HLHK.
Meskipun 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di tanah air ditemukan di dalam hutan, hanya sejumlah pemilik perkebunan dengan luas gabungan 1,67 juta hektare yang telah teridentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono kepada wartawan.

Sumber : Setuju.com

This post was published on 05/11/2023 8:26 am

Admin Metro24

View Comments

  • Hi there excellent blog! Does running a blog like thus require a massive amount work?
    I've no knowledge oof computer programming however I
    had been hoping to start my own bllg soon. Anyways,
    if you have any recommendations or techniqujes for new blog owners please share.

    I know this is off topic however I just needed to ask.

    Kudos! https://Www.Waste-Ndc.pro/community/profile/tressa79906983/

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

1 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

6 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

7 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago