SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Personil Satlantas Polres Simalungun melakukan penegakan hukum terhadap sopir angkutan kota (Angkot) yang menaikkan penumpang di atas kap mobil, saat melintas di kawasan Pane Tongah Kabupaten Simalungun, Senin (6/11).
Kasat Lantas Polres Simalungun AKP M Haris S SE. mengatakan, penilangan Angkot tersebut dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan para penumpangnya.
“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan juga teguran kita berikan kepada pengemudi atau sopir yang menaikkan penumpang di atas kap Angkot,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau para sopir Angkot, agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas Kap, karena sangat membahayakan penumpang.
“Kita imbau kepada para sopir mematuhi peraturan lalulintas dan tidak menaikkan penumpang di atas Kap demi keselamatan dan kenyamanan penumpang diperjalanan,”pungkasnya.
Penulis : Age
This post was published on 06/11/2023 11:34 am
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…
metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…