SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Personil Satlantas Polres Simalungun melakukan penegakan hukum terhadap sopir angkutan kota (Angkot) yang menaikkan penumpang di atas kap mobil, saat melintas di kawasan Pane Tongah Kabupaten Simalungun, Senin (6/11).
Kasat Lantas Polres Simalungun AKP M Haris S SE. mengatakan, penilangan Angkot tersebut dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan para penumpangnya.
“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan juga teguran kita berikan kepada pengemudi atau sopir yang menaikkan penumpang di atas kap Angkot,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau para sopir Angkot, agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas Kap, karena sangat membahayakan penumpang.
“Kita imbau kepada para sopir mematuhi peraturan lalulintas dan tidak menaikkan penumpang di atas Kap demi keselamatan dan kenyamanan penumpang diperjalanan,”pungkasnya.
Penulis : Age
This post was published on 06/11/2023 11:34 am
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…