Hukrim

Mencuat! Inisial AN Diduga Miliki Tiga Titik Tempat Pendah Emas Hasil PETI

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi hampir setiap hari disajikan dengan informasi-informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini, seorang narasumber Awak Media ini, inisial R menyebutkan bahwa inisial AN adalah seorang penadah hasil PETI yang belum terpantau Aparat Penegak Hukum. Padahal, AN mempunyai tiga titik usaha ilegal tersebut. 12/11/23

Ada tiga titik usaha penampungan/penadah hasil PETI dengan nama pemilik inisial AN yang berdomisili di Pintu Gobang Kari. Diantara tiga titik tersebut. Pertama, beralamat di desa Rawang Ogung kecamatan Kuantan Hilir Seberang KHS. Kedua, beralamat di desa Teratak Jering juga kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Ketiga, beralamat di Pintu Gobang Kari, yakni Kecamatan Kuantan Tengah,”Ucap KA menjelaskan kepada Awak Media ini via WhatsApp, Ahad 12 November 2023. Sore WIB.

Tidak hanya itu, bahkan KA menyebutkan nama pekerja peleburan emas di Teratak Jering itu,”Tukang Bakar Emas di Teratak Jering namanya RM dan Bos nya AN itu “Tambahnya singkat.

Terkait informasi tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH dan ia mengatakan,”Akan Kita Cek!“jawabnya singkat via WhatsApp.

Sebelum Redaksi ini mempublikasikan informasi ini, juga telah melakukan berbagai upaya agar terkonfirmasi ke diduga seseorang Penadah/pemurnian Emas Hasil PETI inisial AN dan ke perkerja peleburan emas inisial RM. Namun, semuanya masih belum berhasil dikonfirmasi. Ironisnya inisial An sampai saat ini bebas berkeliaran di Kab. Kuansing dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100Milyar.

Editor : redaksi

This post was published on 12/11/2023 10:31 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

4 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

9 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

10 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago