Hukrim

Mencuat! Inisial AN Diduga Miliki Tiga Titik Tempat Pendah Emas Hasil PETI

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi hampir setiap hari disajikan dengan informasi-informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini, seorang narasumber Awak Media ini, inisial R menyebutkan bahwa inisial AN adalah seorang penadah hasil PETI yang belum terpantau Aparat Penegak Hukum. Padahal, AN mempunyai tiga titik usaha ilegal tersebut. 12/11/23

Ada tiga titik usaha penampungan/penadah hasil PETI dengan nama pemilik inisial AN yang berdomisili di Pintu Gobang Kari. Diantara tiga titik tersebut. Pertama, beralamat di desa Rawang Ogung kecamatan Kuantan Hilir Seberang KHS. Kedua, beralamat di desa Teratak Jering juga kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Ketiga, beralamat di Pintu Gobang Kari, yakni Kecamatan Kuantan Tengah,”Ucap KA menjelaskan kepada Awak Media ini via WhatsApp, Ahad 12 November 2023. Sore WIB.

Tidak hanya itu, bahkan KA menyebutkan nama pekerja peleburan emas di Teratak Jering itu,”Tukang Bakar Emas di Teratak Jering namanya RM dan Bos nya AN itu “Tambahnya singkat.

Terkait informasi tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH dan ia mengatakan,”Akan Kita Cek!“jawabnya singkat via WhatsApp.

Sebelum Redaksi ini mempublikasikan informasi ini, juga telah melakukan berbagai upaya agar terkonfirmasi ke diduga seseorang Penadah/pemurnian Emas Hasil PETI inisial AN dan ke perkerja peleburan emas inisial RM. Namun, semuanya masih belum berhasil dikonfirmasi. Ironisnya inisial An sampai saat ini bebas berkeliaran di Kab. Kuansing dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100Milyar.

Editor : redaksi

This post was published on 12/11/2023 10:31 am

Admin Metro24

Recent Posts

Wujudkan Kekompakan dan Kebersamaan Bank Syariah Annisa Mukti Jelajahi Alas Venus

Metro24, MOJOKERTO -Guna untuk meningkatkan kekompakan kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi antar karyawan, Bank Syariah Annisa Mukti kantor pusat dan…

4 jam ago

Tim Psikologi Polda Metro Jaya Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72

Metro24, Jakarta - Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun langsung memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan guru…

8 jam ago

Aksi Empati “POLWAN JAGA JAKARTA” Dan Polres Metro, Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Metro24, Jakarta Pusat - Sejumlah "Polwan Jaga Jakarta" Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan aksi kemanusiaan dengan melayani masyarakat di Posko…

8 jam ago

Diduga Oknum Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Langgar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Metro24, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dihimpun oleh awak media online menyoroti dugaan pelanggaran aturan perlindungan…

8 jam ago

Polwan Jaga Jakarta” Dan Polres Metro,Hadir Temani Korban SMAN 72 di RS Pertamina

Metro24, Jakarta Pusat - Wujud kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melalui program “Polwan Jaga Jakarta”. Sejumlah Polwan…

8 jam ago

Surabaya Hari Ke-5 : Merayakan Hari Pahlawan Sekaligus WS Rendra

Surabaya – Satu Jalan Perjuangan : Merayakan Hari Pahlawan sekaligus merayakan WS. Rendra menjadi tema pagelaran “Surabaya Hari Ini” ke-5…

8 jam ago