Hukrim

Mencuat! Inisial AN Diduga Miliki Tiga Titik Tempat Pendah Emas Hasil PETI

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi hampir setiap hari disajikan dengan informasi-informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini, seorang narasumber Awak Media ini, inisial R menyebutkan bahwa inisial AN adalah seorang penadah hasil PETI yang belum terpantau Aparat Penegak Hukum. Padahal, AN mempunyai tiga titik usaha ilegal tersebut. 12/11/23

Ada tiga titik usaha penampungan/penadah hasil PETI dengan nama pemilik inisial AN yang berdomisili di Pintu Gobang Kari. Diantara tiga titik tersebut. Pertama, beralamat di desa Rawang Ogung kecamatan Kuantan Hilir Seberang KHS. Kedua, beralamat di desa Teratak Jering juga kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Ketiga, beralamat di Pintu Gobang Kari, yakni Kecamatan Kuantan Tengah,”Ucap KA menjelaskan kepada Awak Media ini via WhatsApp, Ahad 12 November 2023. Sore WIB.

Tidak hanya itu, bahkan KA menyebutkan nama pekerja peleburan emas di Teratak Jering itu,”Tukang Bakar Emas di Teratak Jering namanya RM dan Bos nya AN itu “Tambahnya singkat.

Terkait informasi tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH dan ia mengatakan,”Akan Kita Cek!“jawabnya singkat via WhatsApp.

Sebelum Redaksi ini mempublikasikan informasi ini, juga telah melakukan berbagai upaya agar terkonfirmasi ke diduga seseorang Penadah/pemurnian Emas Hasil PETI inisial AN dan ke perkerja peleburan emas inisial RM. Namun, semuanya masih belum berhasil dikonfirmasi. Ironisnya inisial An sampai saat ini bebas berkeliaran di Kab. Kuansing dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100Milyar.

Editor : redaksi

This post was published on 12/11/2023 10:31 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

25 menit ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

1 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

7 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago