SIANTAR,Metro24.co.id – Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya melalui proses perdamaian atau problem solving.
Informasi yang dihimpun terduga pelaku penganiayaan (suami) berinisial WS (41) menganiaya istrinya MI (33) di kediaman mereka yang beralamat di Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.
Penganiayaan membuat si istri mengalami luka di bagian bibir, sehingga melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba resort Pematang Siantar.
Atas laporan tersebut, kemudian pihak Polsek mempertemukan ke dua bela pihak dan memediasi pasangan tersebut. Dalam mediasi, si istri memaafkan suami dan membuat kesepakatan perdamaian.
Dalam hal ini Polsek Siantar Martoba memprioritaskan perdamaian untuk menghindari adanya dendam. Apalagi ini suami istri. Dalam kasus tersebut, kedua pihak sepakat berdamai dan pelaku berjanji tidak mengulang perbuatannya. (age)
This post was published on 14/11/2023 11:23 am
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…
Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…
Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…
Metro24, BANGKALAN-Praktik eksploitasi ekonomi bermodus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencoreng citra Kabupaten Bangkalan. Seorang warga berinisial SF kini…